Guru Honorer asal Lombok Jual Narkoba, Hasilnya untuk Anak Yatim

Karena merasa gajinya sebagai guru honorer tidak cukup untuk biayai kehidupan irit sang guru

Ilustrasi narkoba (Freepik)
Mon, 08 Aug 2022


Seorang mantan guru honorer berinisial HA (34) harus memutar otak untuk biayai kehidupan yang tidak tertutupi dengan gajinya. Entah mendapat ide dari mana, tetapi HA memutuskan untuk mulai berjualan narkoba.

“Hasilnya sangat menggiurkan. Jadi, dia per bulan itu Rp 35 jutaan, karena mendapatkan barang ini seminggu dua kali,” tutur Kasat Narkoba Polres Lombok TImur AKP, Bagus Suputra, mengutip Kompas pada Senin (08/07/2022). 

Ilustrasi sabu-sabu (SHUTTERSTOCK/Shyripa Alexandr)

 

Pria asal Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut diketahui tertangkap usai enam bulan mulai menjual barang ilegal tersebut. 

Adapun aksi HA tersebut diketahui oleh polisi kala bertransaksi dengan FT (32) di rumahnya sendiri. Ada laporan dari warga yang mendorong pihak polres Lombok Timur untuk menyelidiki HA lebih lanjut. 

Penggerebekan pun dilakukan. Hasilnya, polisi menemukan setidaknya dua paket sabu yang disembunyikan di bawah papan biliar. Selain itu, ada pula alat konsumsi sabu hingga uang senilai Rp150.000.  

Dengan cerita ala ‘Robin Hood’, pendapatan dari penjualan narkoba yang berlebihan tersebut ‘disedekahi’ kepada orang lain, termasuk anak yatim. 

“Setelah berhenti jadi guru honorer, jadi alasannya juga berbagai macam. Ada yang dibagikan kepada tetangga-tetangganya pengakuan, terus sedekah ke anak yatim,” lanjut Bagus. 

Sebagai informasi, ini bukan pertama kalinya seorang guru mengedarkan narkoba dengan alasan biaya. Pada Juni 2020 lalu misalnya. Guru asal Jeneponto juga mengedarkan sabu dengan alasan keterbatasan ekonomi. 

Berita Lainnya