Ada pelanggaran yang didapat oleh Holywings Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mencabut izin usaha semua gerai perusahaan restoran dan bar Holywings dikarenakan melanggar aturan dengan belum adanya sertifikat jenis usaha bar yang terverifikasi.
"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Kepala Dinas Penamanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra dalam keterangan resmi, melansir CNN, Senin (27/06/2022).
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata juga mengatakan bahwa mereka telah menemukan pelanggaran yang ada di Holywings.
Berdasarkan peninjauan Satpol PP DKI Jakarta, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta, dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM).
Beberapa tempat belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi. Tujuh dari 12 outlet Holywings di Jakarta yang hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 yang mana hanya bisa membeli minuman beralkohol untuk dibawa pulang (take away) tanpa minum di tempat. Bahkan lima lainnya tidak memiliki surat tersebut.
Sertifikat standar KBLI 56301 adalah klasifikasi yang harus dimiliki pengusaha bar yang menjual minuman beralkohol, non alkohol, dan makanan kecil di tempat usaha mereka.
Berikut 12 Holywings di Jakarta yang dicabut perizinannya:
1. Holywings Kelurahan Tanjung Duren Utara
2. Holywings Kalideres
3. Holywings di Kelapa Gading Barat
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garrison
11. Holywings Gunawarman
12. Vandetta Gatsu (Holywings Gatsu Club V)