Naik kendaraan umum aja, deh.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengkaji usulan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penerapan aturan ganjil genap untuk sepeda motor di sejumlah ruas jalan Jakarta.
Melalui Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, usulan ini akan dikaji bersama dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
“Ya akan dipikirkan. Semua itu harus dikaji bersama-sama Polda,” kata Heru dikutip dari Kompas, Selasa (10/10/2023).
Sebelumnya, wacana penerapan ganjil genap untuk motor di DKI Jakarta ini dikemukakan oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menekan polusi udara di ibu kota.
“Sekarang motor (bensin) masih bebas masih bebas ganjil genap. Tapi suatu saat ini tolong dipikirkan (ganjil-genap motor), karena memang 67 persen emisi kendaraan bermotor menyebabkan polusi," ujar Listyo Sigit dalam acara daring dikutip dari CNN Indonesia (26/09/2023).
Wacana ini sebenarnya sudah diusulkan sejak masa kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang belum kunjung diterapkan.
Kini, kepemimpinan sudah berganti, namun Pj Gubernur Heru hanya menekankan bahwa wacana tersebut akan dikaji lebih lanjut dan belum menanggapi lebih jauh terkait usulan ini.
“Nanti kami ngobrol dulu,” pungkas Heru kepada wartawan.
Selain penerapan ganjil genap untuk motor, usaha lain untuk menekan polusi adalah mengingatkan pemakaian kendaraan listrik. Ganjil genap pun diusulkan untuk tidak akan berlaku pada kendaraan listrik.
"Ganjil genap tidak berlaku untuk yang menggunakan motor listrik maupun mobil listrik," kata Listyo.
Wacana ini memang bukan hal baru, Kawula Muda. Ide untuk menerapkan ganjil genap bagi sepeda motor di DKI Jakarta sudah menjadi bahasan lama yang dinilai masih sangat sulit untuk diterapkan karena bisa menimbulkan respons negatif dari pemalsuan pelat nomor hingga peningkatan pembelian kendaraan roda dua yang mana membuat wacana ini tidak berjalan dengan efektif.
Menurut lo sendiri gimana, Kawula Muda?