Alasannya apa, ya Kawula Muda?
Gubernur Bali, Wayan Koster telah menetapkan tanggal 29 Januari sebagai Hari Arak Bali. Peringatan tersebut ditetapkan setiap tahun.
Keputusan tersebut ada dalam Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022 tentang Arak Bali, pada 23 Desember 2022.
"Hari Arak Bali diadakan dalam upaya dan strategi memperkokoh perlindungan dan pemberdayaan arak Bali," terang I Wayan Koster dalam surat pernyataan, melansir dari CNN Indonesia, Senin (26/12/2022).
Tujuan adanya peringatan ini untuk mengenang Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali sebagai tonggak perubahan status yang mengangkat keberadaan, nilai, dan harkat arak Bali.
Koster mengajak masyarakat Bali, pemerintah daerah di Bali, dan pelaku usaha menjadikan tanggal 29 Januari sebagai hari kesadaran kolektif keberadaan arak Bali.
Dia pun Koster mengimbau agar arak Bali tidak dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertentangan dengan nilai esensial arak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, penetapan Hari Arak Bali juga bertujuan untuk melindungi dan memelihara minuman tradisional tersebut agar sesuai dengan nilai-nilai budaya serta memberdayakan meningkatkan ekonomi masyarakat.
Hari Arak Bali juga diharapkan bisa menjadi momen kesadaran kolektif masyarakat terhadap keberadaan Arak Bali. Di sisi lain, peringatan ini menjadi sarana untuk melindungi nilai budaya dari Bali.
Melansir dari CNBC Indonesia, Koster menyebut berbagai produk berbasis arak Bali telah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) dan pita cukai dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Bali.
Sebagai informasi, Arak Bali pernah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemndekibudristek).