Sebelumnya, hak paten nama 'GOTO' telah dimiliki oleh PT Terbit Financial Technology
PT Terbit Financial Technology gugat Gojek Indonesia dan PT Tokopedia akibat nama 'GoTo'. Total gugatan tersebut mencapai Rp 2,08 triliun.
Sebelumnya, dua perusahaan milik anak bangsa, Gojek dan Tokopedia memang melakukan penggabungan perusahaan pada Mei 2021. Entitas mereka pun diberi nama GoTo.
Namun, menurut kuasa hukum PT Terbit Financial Technology, Alfons Loemau, kliennya memiliki hak paten atas nama GOTO beserta segala variasinya. Nama tersebut juga telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.
"Klien kami PT Terbit Financial Technology memiliki hak atas merek GOTO di kelas 42 dengan Nomor Pendaftaran IDM000858218 tanggal 10 Maret 2020 dengan perlindungan sampai tanggal 10 Maret 2030," ucap Alfons dikutip dari CNNIndonesia.com.
Karena itulah, nama GoTo diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 100 ayat 2 dan atau Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Sebagai langkah lebih lanjut, PT Financial Technology menggugat Gojek dan Tokopedia dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Oktober 2021 lalu.
Gugatan tersebut juga berisi tuntutan untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1,8 triliun dan ganti rugi immateriil sebesar Rp 250 juta.
Di sisi lain, Corporate Affairs GoTo, Astrid Kusumawardhani mengatakan bahwa nama GoTo telah terdaftar di lembaga terkait. Namun, ia menegaskan akan kembali mendalami kasus tersebut dan akan menghormati segala proses hukum yang berlaku.
"Saat ini kami sedang mendalami isu tersebut. Yang dapat kami sampaikan adalah GoTo senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dan akan menghormati proses yang tengah berjalan," ucap Astrid.
Sebelumnya, CEO Tokopedia, William Tanuwijaya, mengatakan arti nama GoTo merupakan kependekan dari gotong royong yang melambangkan semangat persatuan Gojek dan Tokopedia.