Gambar Peringatan Bahaya di Bungkus Rokok akan Diperbesar

Serem :(

Ilustrasi batang rokok (UNSPLASH/MUFID MAJNUN)
Wed, 28 Dec 2022


Pemerintah perintahkan pembesaran gambar dan tulisan peringatan ‘bahaya merokok’ pada bungkus rokok di Indonesia. 

Aturan tersebut pun tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. 

Ilustrasi orang yang sedang merokok (UNSPLASH/ADITYA NARA)

  

Sebelumnya, terdapat desakan dari sejumlah pihak untuk memperbesar peringatan kesehatan. Misalnya saja Ketua Tobacco Control Support Center (TCSC), dr. Sumarjati Arjoso SMK, yang mendesak agar gambar di bungkus rokok diperbesar hingga 90 persen. 

Ia mengatakan peringatan kesehatan bergambar tersebut merupakan sarana yang efektif untuk mengedukasi masyarakat terkait bahaya rokok. 

Sementara itu, aturan terbaru terkait rokok tersebut telah diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2022 lalu. Selain mengatur pembesaran gambar peringatan, berikut aturan terbaru terkait rokok di Indonesia!

1. Ketentuan rokok elektronik

2. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;

3. Pelarangan penjualan rokok batangan;

4. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;

5. Penegakan dan penindakan; dan

6. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Terkait rokok batangan, pembelian tersebut kini dilarang karena banyaknya remaja yang membelinya. Hal itu dikatakan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, dr. Siti Nadia Tarmizi. 

Menurut data Kemenkes, jumlah remaja berusia 10 hingga 18 tahun yang merokok meningkat hingga 9 persen dalam setahun. 

"71 persen remaja membeli rokok ketengan dan 60% saat remaja membeli, tidak ada larangan," ungkap Nadia kepada wartawan, Selasa (27/12/2022), mengutip CNBCIndonesia. 

Bahkan, 78% remaja mengaku membeli rokok di sekitar sekolah dalam bentuk batangan. 

Berita Lainnya