Gaji Ke-13 PNS akan Cair Pada Tanggal 1 Juli, Berapa Besarannya?

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani

Ilustrasi uang dan korupsi (UNSPLASH/Markus Spiske)
Wed, 29 Jun 2022


Ada kabar baik nih Kawula Muda, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan (Menkeu) memberikan kepastian terkait gaji ke-13 untuk PNS hingga pensiunan akan segera cair pada tanggal 1 Juli 2022 mendatang. Tidak seperti tahun sebelumnya, pada tahun ini akan ada tunjangan kinerja (tukin) yang besarannya mencapai 50 persen.

"Pembayaran gaji ke-13 yang akan dimulai pembayarannya pada tanggal 1 Juli yang akan datang, di mana kementerian lembaga akan ajukan surat perintah membayar," ujar Sri Mulyani dilansir dari CNN Indonesia pada Rabu (29/6/2022).

Sri Mulyani juga turut menjelaskan alasan mengenai pencairan gaji ke-13 tersebut. Baginya, pemberian gaji ke-13 merupakan wujud apresiasi atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan saat pandemi berlangsung. Ia juga berharap dengan keputusan tersebut bisa memulihkan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.

Ilustrasi pakaian dinas. (Dok. KOMPAS)

Berikut rincian besaran gaji ke-13 serta masing-masing kategorinya:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala: Rp  24,13 juta
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 21,23 juta
- Sekretaris Rp 18,34 juta
- Anggota: Rp 18,34 juta

2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangannya disetarakan
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 19,93 juta
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 14,7 juta
- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 8,98 juta
- Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 7,51 juta

3. Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru
A. Pendidikan SD/SMP
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3,21 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp 3,61 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4,07 juta

B. SMA/Diploma I
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3,84 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp 4,32 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4,98 juta

C. Diploma II dan Diploma III
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4,13 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp 4,65 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5,39 juta

D. Strata I/Diploma IV
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,73 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp5,39 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,22 juta

E. Strata II/Strata III
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 5,06 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp 5,77 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6,76 juta

Berita Lainnya