Siapin hati dan mental nanti kalo gaji lo kepotong lagi, Kawula Muda
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kemungkinan akan berlaku untuk pekerja dengan gaji di atas UMR, Kawula Muda.
Berdasarkan UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tapera, kewajiban kepesertaan hanya berlaku bagi pekerja atau pekerja mandiri yang berpenghasilan di atas UMR.
"Sesuai UU Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, kewajiban menjadi peserta hanya bagi pekerja atau pekerja mandiri memiliki penghasilan di atas upah minimum," ucap Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (8/10/2024).
BP Tapera sendiri mengelola dana dari peserta yang disetorkan secara berkala dan nantinya bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah.
BP Tapera mengumumkan bahwa pekerja dengan penghasilan di atas UMR wajib ikut program Tapera dengan membayar iuran sebesar 3% dari gaji bulanan.
Pekerja dengan gaji di bawah UMR tidak diwajibkan, namun tetap diperbolehkan ikut program tersebut jika mereka mau.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020, rincian potongan Tapera adalah 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja.
Pembiayaan perumahan menjadi salah satu tantangan terbesar dalam menyediakan hunian layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Pembiayaan perumahan di Indonesia masih menghadapi masalah ketidakcocokan antara sumber dana dan jangka waktu yang dibutuhkan (maturity mismatch).
Saat ini, sumber dana pembiayaan perumahan sebagian besar berasal dari dana perbankan yang bersumber dari simpanan jangka pendek, seperti tabungan dan deposito.
Padahal, pembiayaan perumahan idealnya membutuhkan dana jangka panjang agar dapat berjalan secara berkelanjutan dan lebih stabil.
Situasi ini menyebabkan suku bunga pembiayaan perumahan tinggi, karena dana yang digunakan berasal dari instrumen jangka pendek, sementara perumahan membutuhkan dana jangka panjang.
Akibatnya, bunga yang harus dibayar oleh masyarakat, terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), menjadi relatif tinggi.
Namun demikian, Heru Pudyo Nugroho, Komisioner BP Tapera, menjelaskan bahwa program Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) akan dimulai dengan penerapan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah awal.
Setelah itu, program ini secara bertahap akan diperluas ke sektor lain, seperti pegawai di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta pekerja di sektor swasta.
Untuk memperluas cakupan penerapan Tapera, BP Tapera masih menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Ketenagakerjaan terkait regulasi teknis yang mengatur kapan iuran Tapera ini akan berlaku secara umum.