Hmmm... Kalau menurut Kawula Muda bagaimana nih?
Gaga Muhammad resmi ajukan banding terkait putusan hakim yang memvonisnya dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Banding tersebut dilayangkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Banding. Terdakwa melalui PH-nya (penasihat hukum) sudah menyatakan banding per hari ini,” tutur Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, pada Senin (24/01/2022) dikutip dari Liputan6.
Dalam pengajuan bandingnya, pemilik nama lengkap Gaung Sabda Alam Muhammad tersebut tidak menerima putusan hakim yang dirasa sangat memberatkannya.
“Mereka (Gaga dan penasihat hukum) mengajukan memori banding yang pada pokoknya tidak menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ujarnya.
Sebelumnya, Gaga Muhammad melanggar Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akibat terbukti mengemudikan mobil di bawah pengaruh alkohol.
Karena itu, ia terbukti bersalah atas kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna, mantan pacarnya, menderita spinal cord injury atau cedera saraf tulang belakang.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp 10 juta,” vonis Lingga Setiawan, Ketua Majelis Hakim saat membacakan keputusan vonis kepada Gaga Muhammad.