Dari hukuman mati berubah jadi pidana seumur hidup.
Mahkamah Agung (MA) menyebut bahwa Ferdy Sambo telah berjasa kepada negara saat masih menjadi anggota Korps Bhayangkara. Mereka pun akhirnya memutuskan untuk mengubah vonis mati Ferdy Sambo selaku pelaku yang membunuh Brigadir J.
Majelis Hakim dengan Hakim Agung Suhadi dan empat anggotanya menilai bahwa riwayat hidup dan keadaan sosial Ferdy Sambo menjadi pertimbangan.
“Karena bagaimanapun terdakwa saat menjabat sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di tanah air,” kata Hakim Kasasi mengutip Kompas, Senin (28/08/2023).
Katanya, hukuman pada Ferdy Sambo layak untuk diberikan karena ia telah mengabdi sebagai anggota Polri yang kurang lebih 30 tahun.
Sambo dinilai secara tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana.
"Bahwa dengan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap pidana mati yang telah dijatuhkan judex facto kepada terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup."
Selain itu, Sambo disebut telah mengakui kesalahan atas yang dilakukan olehnya. Itu pula yang menjadi penguat atas pencabutan hukuman mati menjadi pidana seumur hidup.
"Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan, sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana," lanjut majelis hakim.
Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Ferdy Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir J.