Udah fix banget diberhentikan dengan tidak hormat, Kawula Muda!
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo, resmi dipecat tidak dengan hormat oleh kepolisian.
Hal tersebut setelah sidang komisi etik menolak banding atas putusan sidang yang memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo. Diketahui, seluruh hakim banding sepakat menolak banding tersebut.
“Ketua dan anggota komisi banding bermusyawarah, memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo, Satu menolak permohonan pemohon banding,” tutur Ketua Timsus Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, di Mabes Polri pada Senin (19/09/2022) mengutip Kumparan.
Dengan begitu, tidak ada lagi upaya yang dapat dilakukan Ferdy Sambo untuk mengubah putusan sidang. “Banding sifatnya final dan mengikat,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada Senin (19/09/2022).
Lebih lanjut, majelis banding memutuskan bahwa perbuatan Ferdy Sambo merupakan hal yang tercela.
Pada sidang yang digelar pada 26 Agustus 2022 lalu, terdapat 15 saksi yang dihadirkan. Beberapa di antaranya yakni tiga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sidang tersebut menghasilkan putusan untuk memberhentikan Ferdy Sambo dengan tidak hormat.
Adapun Ferdy Sambo merupakan tersangka utama pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua. Ia pun diduga merupakan sosok yang memerintah Bharada Eliezer untuk menembak Yoshua.