Flash sale 8.8, Kawula Muda!
Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Kini, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
"Penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (08/08/2023) melansir Detik.
Sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati tersebut hingga Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," kata Sobandi sebagaimana dikutip melalui BBC.
Tidak hanya itu, MA juga menyampaikan jika ada 2 hakim yang melakukan dissenting opinion atau yang menolak kasasi Ferdy Sambo.
Meski begitu, kedua hakim tersebut kalah suara dari 3 anggota majelis hakim lainnya sehingga putusan hakim tetap ‘memperbaiki’ putusan Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
Vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo pun juga sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Sehingga, putusan ini bisa langsung dieksekusi.
"Ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung dieksekusi," tambah Sobandi.
Tidak hanya Ferdy Sambo, istri Sambo Putri Candrawathi, mantan ajudan Sambo Ricky Rizal, dan pembantu rumah tangga Sambo Kuat Maruf juga mendapat pengurangan hukuman melalui kasasi di MA.