Jaksa meyakini, terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua pun demikian.
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, telah dituntut hukuman penjara seumur hidup lantaran kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dilansir dari laman Kumparan, Selasa (17/01/2023), pernyataan itu disampaikan oleh jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu."
Kasus pembunuhan tersebut terbukti dinilai bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.
"Ferdy Sambo mulai merencanakan dengan memikirkan serta menimbang-nimbang kemudian menentukan waktu, tempat, cara atau alat yang digunakan untuk pembunuhan tersebut," terang jaksa.
Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sambo diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain yang melakukan pembunuhan Brigadir J.
Sambo diyakini jaksa melanggar Pasar 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam laman Detik, jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.