Ferdy Sambo akan Segera Disidang, Bisa Dijatuhi Hukuman Mati?

Semoga proses selanjutnya tetap berjalan secara teratur, profesional, dan transparan, ya!

Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Wed, 12 Oct 2022


Hukuman atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, diperkirakan akan berjalan cukup ketat, Kawula Muda. Bahkan, Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho mengatakan, kemungkinan Ferdy Sambo dijatuhi hukuman maksimal dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sangat terbuka lebar.

"Masih sangat mungkin (Ferdy Sambo dijatuhi hukuman maksimal). Ini kan belum pembuktian," menurut Hibnu, mengutip Kompas (10/10/2022).

Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo (KOMPAS)

 

Adapun, hukuman maksimal terhadap tersangka kasus pembunuhan berencana berupa hukuman mati, Kawula Muda. Tersangka juga terancam penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun!

Hibnu juga menambahkan, berat ringannya hukuman yang dijatuhkan kepada Sambo dan tersangka lainnya akan memperhitungkan pembuktian di persidangan.

Diketahui, Sambo mengaku bahwa motif melakukan pembunuhan kepada Brigadir J karena melakukan kekerasan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi.

Jika Sambo dan Putri dapat membuktikan bahwa tuduhan kekerasan seksual itu benar adanya, hukuman yang akan dijatuhkan kepada para tersangka akan menjadi lebih ringan. Namun, jika hal tersebut tidak dapat dibuktikan, Sambo dan tersangka lainnya dipastikan dijatuhi hukuman maksimal.

Ditambah lagi, berkas perkara kasus kematian Brigadir J akan segera dilimpahkan Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Yang artinya, proses peradilan kasus ini di meja hijau sebentar lagi dimulai.

Hibnu pun menekankan bahwa hukuman para tersangka sangat bergantung dari penilaian hakim terhadap barang bukti yang kelak diajukan di persidangan.

Hibnu juga memprediksi, proses di pengadilan akan berlangsung selama kurang lebih tiga bulan. Artinya, Desember mendatang kasus Sambo dkk. seharusnya sudah rampung.

"Mudah-mudahan tiga bulan selesai, karena kalau sampai upaya paksa lebih dari itu maka terdakwa harus dilepaskan," ujar Hibnu.

Tidak hanya itu Kawula Muda, Komisi Kejaksaan (Komjak) RI memastikan bahwa persidangan Sambo dan tersangka lainnya akan berjalan dengan ketat. 

Ketua Komjak RI, Barita Simanjuntak mengatakan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar pelaksanaan tugas Komjak dan penanganan kasus Ferdy Sambo berjalan dengan baik.

Barita juga menyampaikan akan ada lima komisioner yang ditugaskan melakukan pemantauan sidang secara langsung. Pemantauan langsung diperlukan untuk melihat, mendengar, dan mengetahui dinamika yang terjadi di ruang sidang.

Kita tunggu persidangan Sambo dkk. ya, Kawula Muda.

Berita Lainnya