Cek Fakta KTP Warga DKI yang Tidak Tinggal di Jakarta bakal Dinonaktifkan

Kawula Muda, sedang ramai dibicarakan soal KTP DKI Jakarta, nih!

Fakta KTP warga DKI Jakarta yang akan dinonaktifkan menurut PJ Gubernur DKI dan Disdukcapil (JAKARTA)
Thu, 04 May 2023


Pernyataan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi soal KTP DKI Jakarta milik warga yang tidak tinggal di Jakarta akan dinonaktifkan menuai berbagai komentar.

Menurut Heru sendiri, ia mewajarkan penonaktifan KTP DKI tersebut, sebab posisi warga dengan KTP DKI dianggap tidak jelas.

Kata PJ Gubernur Heru Budi soal KTP DKI Jakarta yang dinonaktifkan: "Wajar Dong" (KOMPAS)

"Ya wajar dong. Ya kan dinonaktifkan (KTP-nya) sementara," ucap Heru, melansir Kompas, Kamis (04/05/2023). 

"Kan ada sekian ratus ribu (warga ber-KTP DKI) yang memang keberadaannya tidak diketahui," lanjutnya. 

Diketahui, pernyataan Heru tersebut berangkat dari pernyataan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin yang mengatakan setidaknya ditemukan 194.777 penduduk 'non aktif' di wilayah DKI Jakarta. 

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan jika jumlah paling banyak dari penduduk nonaktif tersebut adalah warga yang tidak diketahui keberadaannya dan sudah pindah ke luar Jakarta. Namun, dokumen kependudukannya masih di Jakarta, Kawula Muda.

Meski begitu, terdapat kabar yang beredar jika KTP warga DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di Jakarta bakal dinonaktifkan mulai Juni 2023 mendatang.

Secara tegas, Budi mengatakan bahwa proses penonaktifan KTP DKI Jakarta tersebut masih dalam tahap pendataan, Kawula Muda.

"Informasi tersebut tidak benar. Penonaktifan KTP elektronik tersebut saat ini masih tahap rencana dan jajaran Disdukcapil DKI Jakarta pun sedang melakukan pendataan terhadap penduduk yang sudah tidak tinggal di wilayah DKI Jakarta.”

Budi juga mengatakan, hal ini sedang dikaji secara dalam sebab sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

Sebagai informasi, penonaktifan KTP warga DKI Jakarta yang tidak tinggal di Jakarta dilakukan untuk mengurangi potensi golongan putih (golput) dan menghindari penyalahgunaan dokumen kependudukan oleh masyarakat.

Tidak hanya itu, kepadatan penduduk Jakarta yang sudah tidak terkendali diketahui juga berdampak pada masalah sosial. Pasalnya, jika penertiban administrasi kependudukan dilakukan, pemberian bantuan sosial kepada warga dapat lebih tepat sasaran.

Berita Lainnya