Banyak yang udah hamil diluar nikah, Kawula Muda.
Pengadilan Agama (PA) Ponorogo menerima laporan sebanyak ratusan anak yang memohon untuk menikah dini selama 2022.
Ada 191 permohonan dispensasi nikah, namun delapan di antaranya ditolak dengan rentang usia permohonan 15 sampai 19 tahun sebanyak 184 perkara. Sisanya pemohon dispensasi nikah memiliki umur di bawah 15 tahun, yakni 7 perkara.
Humas Pengadilan Agama, Sukahata Wakano menuturkan, adanya dispensasi nikah ini karena rata-rata anak muda wanita sudah hamil. Pihak laki-laki mengaku dan untuk menyelamatkan bayi mereka.
Anak-anak dengan pendidikan terakhir SMP yang menjadi terbanyak mengajukan dispensasi nikah. Melansir dari Detik, Senin (16/01/2023), pendidikan SD sekitar 54 perkara, SMA 25 perkara, dan tidak sekolah 6 perkara.
Untuk pekerjaan anak, sebagian besar mengajukan permohonan dispensasi nikah ke PA Ponorogo adalah mereka yang belum bekerja sebanyak 105 perkara. Pada 79 perkara adalah anak-anak yang sudah bekerja di perusahaan swasta.
"Dari 191 pengajuan, yang ditolak 8, yang dicabut 4 atas kesadaran sendiri, tidak diterima 2 dan gugur 1. Jadi total yang diloloskan sebanyak 176 perkara," terang Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Ponorogo, Ali Hamdi.
Sementara itu, ada 176 anak yang diizinkan menikah di Ponorogo, 125 anak menikah karena telah hamil, dan sisanya ada 51 anak memilih nikah dini dibanding melanjutkan sekolah.
Alasan ratusan anak meminta untuk bisa menikah dini ini dipaparkan oleh Ali Hamid bahwa tidak hanya karena kasus kehamilan lebih dahulu tetapi juga adanya faktor ekonomi dan pendidikan.
"Faktornya ada beragam. Kalau bisa saya simpulkan karena faktor pendidikan, ekonomi, dan budaya. Kalau memang hamil di luar nikah ya ada, tapi bukan faktor utama yang jadi penyebabnya," kata Ali, dikutip dari CNNIndonesia, Senin (16/1/2023).
Permintaan dispensasi pernikahan dini ini menurun dibandingkan dua tahun sebelumnya, Kawula Muda.
Sukahata mengatakan, pada 2020 ada sebanyak 241 perkara, sementara tahun 2021 meningkat menjadi 266 perkara. Melalui 266 kasus yang ada, Married by Accident (MBA) 65 persen.
"Kenaikan terlihat ketika UU perkawinan berubah. Langsung melonjak," terangnya, dilansir dari Detik.