Bisa-bisanya kantor digadai…
Tanah dan bangunan kantor bupati Kepulauan Meranti dirumorkan digadai ke Bank Riau Kepri (BRK) Syariah untuk mendapat dana sebesar Rp 100 miliar. Hal tersebut dilakukan oleh Mantan Bupati Kepulauan Meranti, M. Adil yang telah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini pun telah dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, Asmar. Namun, terdapat penjelasan berbeda dari pihak BRK. Mereka menyebut tidak ada aset yang digadaikan dan uang yang dialirkan berupa pinjaman. Berikut fakta lengkapnya ya, Kawula Muda!
Dalam keterangannya, Asmar menyebut bupati sebelumnya telah menggadaikan bangunan serta tanah kantor bupati kepada pihak bank. Diketahui, aliran dana yang sudah cair adalah sebesar Rp 59 miliar. Uang dari pegadaian tersebut disebut digunakan untuk membangun infrastruktur jalan.
"Iya benar, saya juga baru tahu kantor Bupati Meranti beserta aset bangunan dijadikan jaminan pinjaman ke bank," kata Plt Bupati Kepulauan Meranti, Asmar, pada Jumat (14/04/2023) mengutip Kumparan.
Selain itu, ia juga menyebut cicilan tersebut akan dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Pembayaran berupa Rp 3,4 miliar per bulan dan harus lunas sebelum 7 Desember 2024.
Hingga kini, cicilan tersebut sudah terbayar Rp 12 miliar. Namun, pihak pemerintah kabupaten juga mengaku bingung bagaimana cara melunasi cicilan tersebut.
"Setiap bulan yang harus dibayar sebesar Rp 3,4 miliar. Mau dicari ke mana uang sebanyak itu. Kemampuan keuangan kita (Pemkab Meranti) cukup kecil," tutur Asmar pada Jumat (14/04/2023) mengutip Kompas.
Muhammad Adil atau M. Adil adalah mantan bupati Kepulauan Meranti yang sempat ramai dibicarakan oleh publik sebelumnya dengan mencemooh Kementerian Keuangan karena mengatakan "isinya setan dan iblis semua."
Namun, pada minggu lalu, ia resmi ditangkap KPK karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam tiga kasus berbeda. Ketiganya adalah dugaan korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah, serta suap pemeriksa keuangan.
Kini, ia pun tengah menjalani berbagai pemeriksaan, salah satunya terkait aliran dana pegadaian kantor bupati tersebut, Kawula Muda!
Mengenai hal ini, pihak bank BRK menyebut pegadaian tersebut merupakan pembiayaan atas defisit anggaran APBD. Kepala Cabang BRK Syariah, Ridwan menyebut sang mantan bupati memang meminjam uang kepada pihak bank untuk membangun infrastruktur lewat kerja sama.
Ridwan pun sudah menjelaskan hal ini kepada Plt Bupati Asmar. Disebutkan, terdapat salah tafsir. Yang sebenarnya adalah pihak BRK Syariah memberikan modal dengan sistem underlying asset berupa kantor dinas PUPR.
“Kemarin saya sampaikan kepada pak Plt bupati ada underlying asset. Salah tafsir saja, untuk underlying asset dinas PUPR (bukan kantor bupati)," kata Ridwan mengutip Detik.
Selain Ridwan, Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah Edi Wardana juga angkat suara. Ia menyebut tidak ada jaminan berupa aset dan kantor untuk menjadi pinjaman.
Hal yang sebenarnya adalah pihak pemerintah daerah mengajukan ‘pinjaman’ dana untuk sebagai sumber alternatif APBD sesuai Peraturan Pemerintah no. 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah. Dalam aturan tersebut, terdapat dua syarat untuk mengajukan pinjaman, yakni surat persetujuan dari DPRD serta surat pernyataan dari bupati bahwa pinjaman akan dilunasi dengan APBD.
Di sisi lain, BRK menyebut pinjaman Rp 100 miliar yang diajukan oleh Adil tersebut sudah melalui pertimbangan Kementerian Dalam Negeri.
“Pinjaman daerah yang diberikan tersebut juga mengacu pada surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-69/MK.7/2022 tanggal 22 Juni 2022, perihal tanggapan atas permohonan pelampauan batas maksimal defisit APBD Kabupaten Kepulauan Meranti," ujar Edi. Namun, ketika tim reporter mencari surat terkait di laman Menteri Keuangan, surat tersebut tidak ditemukan.
Menanggapi hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan bahwa aset negara termasuk kantor bupati mustahil disita. Walau begitu, kini KPK tengah mendalami kasus ‘pegadaian’ tersebut.
“Kami akan kaji lebih dalam dulu, apakah itu merupakan tindak pidana korupsi atau tidak. Karena ini kan sesungguhnya dalam lalu lintas privat kredit. Tetapi walaupun kredit, kalau yang diagunkan barang milik negara itu apakah mungkin atau tidak, masih akan kami dalami lebih dulu,” tutur Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Minggu (16/04/2023) seperti dikutip dari Berita Satu.
Selain itu, Ghufron menegaskan bahwa perlu melakukan pendalaman untuk menentukan apakah suatu aset dapat dijadikan jaminan ke bank dalam rangka pengajuan kredit. Sebab, ketika mengajukan kredit, maka perlu adanya jaminan bahwa kredit tersebut dapat dilunasi.
Menghadapi hal ini, KPK menegaskan tidak akan sembrono dalam mengklasifikasikan kasus ini. Karena itu, diperlukan penyelidikan lebih lanjut dari KPK, Kawula Muda. Ayo kita sama-sama kawal kasusnya ya!