ETLE Catat 10 Juta Pelanggar Lalu Lintas Setiap Bulannya di Jakarta, Pelanggaran ini Paling Sering!

Pelanggaran terbanyak adalah pengendara motor yang tidak memakai helm, Kawula Muda!

ETLE catat 10 juta pelanggar lalu lintas setiap bulannya di Jakarta (liputan6.com/Johan Tallo)
Wed, 10 Jul 2024

Polda Metro Jaya telah mengungkapkan data yang mengejutkan mengenai perilaku pelanggaran lalu lintas oleh warga Jakarta, Kawula Muda.

Berdasarkan data tersebut, sekitar 10 juta pengendara kendaraan tertangkap oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) setiap bulannya.

"Satu bulan E-TLE kami ada 10 juta pelanggaran yang terekam," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman dikutip dari Humas.polri.go.id pada Rabu (10/07/2024).

Kamera ETLE mengambil foto atau video ketika terjadi pelanggaran lalu lintas oleh pengendara.

Hasil tangkapan tersebut dijadikan bukti yang mendukung pengiriman surat konfirmasi denda ke alamat pemilik kendaraan, yang didasarkan pada data nomor pelat yang tercatat.

Menurut Latif bahwa pelanggaran terbanyak adalah pengendara motor yang tidak memakai helm.

Pelanggaran yang sering terjadi berikutnya adalah terkait aturan ganjil genap dan tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara mobil.

Papan Peringatan ETLE (JawaPos/Dimas Maulana)

Latif menyebutkan bahwa para pelanggar tersebut tertangkap oleh ratusan kamera ETLE yang terpasang di Jakarta.

Saat ini di Jakarta, terdapat total 137 kamera ETLE, yang terdiri dari 127 kamera tetap dan 10 kamera bergerak.

"Kamera CCTV dan sensor induksi magnetik ETLE mampu mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis dan mengambil gambar sebagai bukti. Selain ETLE statis di lampu merah, ada ETLE Mobile yang dipasang pada kendaraan Patroli Polisi dan berkeliling di sejumlah jalan," ucap Latif.

Meskipun tercatat angka yang fantastis, penting untuk memahami bahwa tidak semua pelanggaran lalu lintas yang direkam oleh ETLE wajib membayar denda, Kawula Muda.

Bukti berupa foto atau video dari kamera ETLE akan terlebih dahulu divalidasi oleh kepolisian. Jika terbukti valid, maka surat konfirmasi tilang akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan yang terlibat pelanggaran.

Pemilik kendaraan harus merespons surat konfirmasi tersebut dalam waktu delapan hari.

Mereka memiliki pilihan untuk mengonfirmasi atau membantah pelanggaran tersebut. Namun, jika tidak ada tanggapan, maka akan dianggap sebagai pengakuan pelanggaran.

Setelah konfirmasi, langkah selanjutnya adalah menyelesaikan proses tilang, termasuk pembayaran denda, yang besarnya tergantung pada jenis pelanggaran.

Jika pemilik kendaraan memilih untuk membantah dan alasan mereka diterima oleh kepolisian, maka denda tidak perlu dibayar.

Berita Lainnya