Hai Kawula Muda, selamat mudik Lebaran 2022 ya!
Setelah dua tahun tak diperbolehkan, tahun ini akhirnya pemerintah mengizinkan masyarakat melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2022.
Namun, syarat dan ketentuan juga diberlakukan demi kelancaran dan kenyamanan dalam menjalani tradisi pulang kampung ini.
Salah satunya adalah kebijakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di jalan tol Transjawa dan Transsumatra.
Dilansir dari laman resmi Korlantas, Minggu (24/4/2022), Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, “Justru batas kecepatan tetap berlaku, yang diatur Polda Metro tetap berlaku.”
Sebelumnya, kebijakan e-tilang di jalan tol terkait overspeed dan overload ini telah diterapkan mulai awal April lalu, tepatnya pada Jumat (1/4/2022).
Penerapan aturan mengenai batas kecepatan (overspeed) di jalan tol itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kendati tetap diberlakukan, Sambodo memastikan bahwa pelanggaran overspeed di jalan tol akan berkurang. Sebab, volume kendaraan pada saat mudik Lebaran 2022 akan padat, sehingga kendaraan tidak dapat melaju dengan lebih cepat.
“Kemungkinan karena memang arusnya cukup padat, biasanya kendaran pasti di bawah (kecepatan rata-rata),” jelas Sambodo.
Selain itu, untuk pelanggaran overload selama mudik Lebaran 2022 juga dipastikan berkurang. Pasalnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan kebijakan mengenai operasional angkutan barang selama masa Lebaran 2022.
Aturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor 40 Tahun 202 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022/1443 Hijriyah.
SE tersebut mengatur soal pembatasan operasional angkutan barang yang dilakukan terhadap:
Pembatasan operasional angkutan barang akan berlaku sejak arus mudik Lebaran 2022, yakni mulai Kamis (28/4/2022) pukul 00.00 WIB hingga Senin (9/5/2022) pukul 12.00 WIB.
Sedangkan saat arus balik, pembatasan angkutan barang Kembali diterapkan pada Sabtu (7/5/2022) pukul 00.00 WIB sampai dengan Senin (9/5/2022) pukul 12.00 WIB.
Penerapan e-tilang untuk overspeed dan overload hanya diterapkan di beberapa ruas jalan tol. Berikut lokasi e-tilang di jalan tol pada saat mudik Lebaran 2022:
1. Lokasi e-tilang overspeed
Tol Jakarta-Cikampek
Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ)
Tol Soedijatmo
Tol Dalam Kota
Tol Kunciran-Cengkareng
2. Lokasi e-tilang overload
Tol JOR
Tol Jakarta-Tangerang
Adapun batas kecepatan kendaraan melaju di jalan tol berkisar antara 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Bagi pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan tersebut akan dikenai denda sebesar Rp 500.000. Begitu juga bagi pengendara yang melanggar aturan batas muatan akan dikenai e-tilang dengan besaran denda yang sama.