Drone Dilarang di Sirkuit Mandalika, Bisa Denda Rp 5 Miliar!

Ternyata, menggunakan drone di Sirkuit Mandalika enggak boleh, nih

200 drone diterbangkan di sebuah komplek perbelanjaan Zhengzhou, Provinsi Henan, China. (unsplash/obavisuals)
Mon, 14 Feb 2022

Penggunaan drone tidak boleh dilakukan oleh masyarakat saat Tes Pramusim MotoGP di Sirkuit Mandalika! Hal ini dilakukan demi kenyamanan para pembalap MotoGP agar mereka merasa nyaman saat berkendara di lintasan sirkuit.

Melansir dari Antara, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menghimbau untuk tidak menerbangkan drone di Sirkuit Mandalika saat Tes Pramusim ataupun ajang balap MotoGP pada18-20 Maret 2022.

Salah satu sudut sirkuit MotoGP Mandalika 2022 (INSTAGRAM/motogp.mandalika)

 

"Kami berharap setelah imbauan ini disampaikan, tidak ada lagi drone yang terbang di kawasan sirkuit," ujar Kepala Biro Operasional Polda NTB Komisaris Besar Polisi Imam Thobroni, Minggu (13/02/2022).

Hal ini disampaikan lantaran pada hari kedua pelaksanaan Tes Pramusim MotoGP 2022, masih ada yang menggunakan drone. Akhirnya petugas menurunkan 21 drone di Sirkuit Mandalika. 

"Saat ini kami masih berbaik hati memberi teguran dan menurunkan drone, mungkin masyarakat masih belum paham akan aturan ini. Namun, jika masih terus berlanjut, kami terpaksa harus melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku," terang Imam.

Sebenarnya peraturan ini sudah ada dalam Undang-undang Nomor 1/2009 Tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37/2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4/2018.

Drone yang terbang di area tertentu yang ada larangannya atau wilayah terlarang, kawasan terbatas, kawasan bandara udara.

"Sesuai aturan, penerbangan drone di area terlarang akan kena sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," tuturnya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut terjadi lagi, Polda NTB akan melakukan pemantauan di area perbukitan sirkuit. Mereka akan menjalankan tugas melalui alat pendeteksi keberadaan drone (anti-drone jammers).

Berita Lainnya