Draf RKUHP: Pasangan Tidak Menikah yang Check-In Bareng akan Dipidana

Buat lo yang suka staycation sama pasangan padahal belum menikah ni, Kawula Muda!

Ilustrasi pasangan tanpa ikatan pernikahan yang menginap bersama (UNSPLASH/TOA HEFTIBA)
Mon, 24 Oct 2022


Menginap bersama pasangan tanpa ikatan pernikahan kini memiliki ancaman pidana hingga 6 bulan penjara. Adapun hal tersebut diatur dapat draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru yang dikeluarkan pada 4 Juli 2022 lalu. 

Adapun pasal terkait menginap bersama pasangan diatur dalam pasal 416 ayat 1 yang berbunyi, “Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”. 

Ilustrasi pasangan tanpa ikatan pernikahan yang menginap bersama (UNSPLASH/BEDDA TAPERT)

 

Namun, ayat tersebut merupakan delik aduan, Kawula Muda! Dengan kata lain, hal tersebut dapat diadukan dengan beberapa catatan yang diatur dalam ayat 2 pasal yang sama.

Ayat tersebut pun turut mengatur pihak yang dapat menyampaikan aduan. Kedua pihak tersebut adalah suami/istri bagi orang yang terikat perkawinan, serta orang tua atau anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan. 

Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh penyampai aduan adalah sebagai berikut!

- Apabila sang penginap belum berumur 16 tahun, maka yang berhak mengadu adalah orang tua/wali

- Pengaduan harus dilakukan oleh orang tua/wali yang sedarah dalam garis lurus

- Apabila keluarga sang penginap sudah tiada, pengaduan juga dapat dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis menyamping sampai derajat ketiga (saudara kandung)

- Pengaduan juga dapat dilakukan oleh diri sendiri/pendamping

Kemudian, pengaduan juga dapat ditarik kembali, Kawula Muda! Adapun batas waktunya adalah sebanyak tiga bulan setelah pengaduan diajukan. Kemudian, pengaduan yang pernah ditarik tidak dapat diajukan kembali. 

Kini, seluruh draf RKUHP telah disampaikan oleh pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Direncanakan, seluruh draf tersebut dapat disahkan dan resmi dilaksanakan pada akhir 2022 mendatang.

Berita Lainnya