Ribut-ribu malam hari sampe ganggu tetangga bis didenda 10 juta lho Kawula Muda
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), saat ini sedang menjadi sorotan, salah satu pasalnya melarang seseorang bertindak hingar-bingar hingga mengganggu tetangga pada malam hari, dan diancam kena denda kategori II, atau Rp 10 juta.
Tetangga yang merasa terganggu dengan aktivitas orang lain di malam hari berhak melaporkan tindakan tersebut, dan pelanggar akan dikenai sanksi sesuai pasal yang ada di draf RKUHP.
Larangan ini tertuang langsung dalam paragraf 8 tentang Gangguan terhadap Ketentraman Lingkungan dan Rapat Umum.
"Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, (a) setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam; atau (b) membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu," tertulis Pasal 265 RKUHP, dilihat Senin (11/7/2022).
"Setiap Orang yang membuat kekacauan sehingga mengganggu rapat umum yang sah dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 266 RKUHP.
Sebelumnya, pemerintah sendiri telah menyerahkan draf RKUHP ke Komisi III DPR. Hal itu diketahui dalam rapat kerja (raker) Komisi III dengan pemerintah yang digelar pada Rabu (6/7/2022) kemarin.
Draf RKUHP menimbulkan banyak kontroversi lantaran berisi pasal-pasal yang berpotensi merugikan masyarakat. Seperti misalnya, pasal yang mengatur terkait perdukunan dan santet. Pasal tersebut terbilang bermasalah, lantaran santet dan akibat yang ditimbulkan dari santet sulit dibuktikan.
Selain itu, draf RKHUP juga mengatur soal perempuan aborsi, yang bisa dipidana 4 tahun penjara kecuali korban pemerkosaan, demo tanpa pemberitahuan yang bisa dipenjara sampai 6 bulan, hingga zina dihukum 1 tahun, kumpul kebo 6 bulan, dan hubungan sedarah 12 tahun.