DPR Setuju Haji Tidak Sah Jika Gunakan Visa Tidak Resmi

Menurut lo gimana, Kawula Muda?

Ilustrasi haji tidak sah jika gunakan visa tidak resmi (Unsplash)
Sat, 04 May 2024

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan ibadah haji dianggap tidak sah jika jemaah haji 2024 menggunakan visa tidak resmi, Kawula Muda.

Lebih lanjut, Yaqut menjelaskan aturan tersebut telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi melalui sebuah fatwa.

Hal tersebut juga diungkapkan oleh Ketua Komisi 8 DPR, Ashabul Kahfi, yang mengatakan pernyataan sah atau tidak sah haji sebenarnya berasal dari Menteri Haji Arab Saudi, bukan dari Indonesia.

“Pernyataan tersebut bukan berasal dari Menteri Agama Indonesia, tetapi merupakan penegasan dari Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al Rabiah. Beliau mengumumkan adanya fatwa dari ulama senior Arab Saudi yang menyatakan bahwa ibadah haji tanpa melalui proses visa resmi dianggap tidak sah,” ujar Ashabul seperti dikutip dari Liputan 6, Sabtu (4/5/2024).

Ilustrasi haji tidak sah jika gunakan visa tidak resmi (Unsplash)

Menurut Ashabul, aturan tersebut dibuat dengan tujuan untuk peningkatan perlindungan bagi para jemaah haji, Kawula Muda.

“Kegiatan haji harus dijalankan melalui prosedur yang benar untuk memastikan jumlah jemaah dapat dikontrol, yang mana sangat penting untuk pemantauan dan keselamatan selama haji,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, Komisi 8 menyatakan sepakat dengan fatwa tentang haji tidak sah apabila menggunakan visa tak resmi.

“Secara substansial setuju dengan fatwa tersebut karena ini merupakan langkah yang penting untuk menjaga keselamatan jemaah haji kita,” pungkasnya.

Seperti yang kita ketahui, Arab Saudi telah resmi melarang jemaah haji yang menunaikan ibadah haji menggunakan visa tidak resmi atau visa non haji yang tidak dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi.

"Ini sudah dikuatkan oleh pemerintah Saudi Arabia melalui fatwa yang dikeluarkan oleh kerajaan Saudi Arabia, bahwa siapapun jemaah haji yang gunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka, maka ibadah dianggap tidak sah. Itu fatwa dari kerajaan Saudi Arabia," kata Yaqut Cholil dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Berita Lainnya