DPR Sahkan UU Perlindungan Data Pribadi, Kini Bebas dari Kebocoran Data?

Untuk melindungi pemilik data dari kebocoran data, Kawula Muda!

Ilustrasi rapat DPR (DPR)
Tue, 20 Sep 2022


Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meresmikan rancangan Undang Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) pada Selasa (20/09/2022). 

Adapun pengesahan tersebut diputuskan pada Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023. 

Ilustrasi rapat DPR (DPR)

 

“Apakah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus pada sidang tersebut. 

“Setuju,” jawab para peserta serentak. 

Adapun rapat tersebut dihadiri oleh 295 anggota dewan. Dari jumlah tersebut, 73 orang di antaranya hadir secara fisik sementara 206 di antaranya hadir secara virtual. 

Dengan demikian, minimum kuota pada forum tersebut telah tercapai sehingga undang-undang dapat disahkan. Di sisi lain, naskah final RUU PDP sebenarnya telah dibahas sejak 2016 lalu. Undang-undang tersebut mencangkup 16 Bab dan 76 pasal. 

Sementara itu, RUU PDP dibuat berdasarkan banyaknya kasus kebocoran data pribadi secara daring. Hal tersebut pun memberikan kerugian yang signifikan bagi masyarakat, khususnya pada pemilik data. 

Beberapa kerugian tersebut yakni jual beli data pribadi, penggelapan rekening nasabah, hingga penipuan dengan nama orang lain. 

Karena itu, perlindungan data pribadi pun disusun dalam undang-undang resmi, yakni Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). 

“RUU Perlindungan Data Pribadi juga memuat aspek-aspek penting pengaturan perlindungan data pribadi yang termaktub dalam peraturan perlindungan data pribadi di berbagai negara, dan telah diharmonisasikan dengan peraturan perundang-undangan terkait di berbagai sektor,” demikian penjelasan DPR mengenai undang-undang tersebut. 

Adapun lingkup undang-undang tersebut yakni jenis data pribadi, hak pemilik data, pemrosesan data pribadi, hingga kewajiban pengendali data pribadi. 

Selain itu, ada pula transfer data pribadi, sanksi administratif, larangan penggunaan data pribadi, pembentukan pedoman perilaku pengendali data pribadi, penyelesaian sengketa dan hukum acara, kerja sama internasional, peran pemerintah dan masyarakat, hingga ketentuan pidana.

Berita Lainnya