Akhirnya ya, setelah penantian panjang..
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Pengesahan ini diputuskan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR, Puan Maharani.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanyanya dalam rapat.
Sontak, seluruh peserta rapat menjawab setuju. Setelah itu, Puan mengetok palu persetujuan yang disambut dengan tepuk tangan meriah.
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg sekaligus Ketua Panja RUU TPKS, Willy Aditya, menyampaikan laporan terkait RUU yang berpihak dan perspektif kepada korban. Dia juga menuturkan, RUU ini memberikan wadah bagi aparat penegak hukum yang selama ini belum dimiliki untuk menangani kasus kekerasan seksual di negara.
Walau demikian, pengesahan RUU TPKS ini ditolak oleh fraksi PKS. PKS pun kalah suara dengan 8 fraksi lainnya yang menyetujui RUU TPKS menjadi UU.
Di dalam RUU TPKS terdapat 9 jenis kekerasan seksual yang diatur, di antaranya:
1. Pelecehan fisik
2. Pelecehan non fisik
3. Kekerasan berbasis elektronik
4. Penyiksaan seksual
5. Pemaksaan kontrasepsi
6. Pemaksaan sterilisasi
7. Eksploitasi seksual
8. Pemaksaan perkawinan
9. Perbudakan seks