DPR RI Usulkan Denda E-Tilang Langsung Potong dari Rekening

Kawula Muda lo setuju atau tidak dengan usulan tersebut?

Kamera ETLE (TribataNewsPolri)
Mon, 17 Jul 2023

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan denda tilang elektronik dipotong langsung dari rekening pelanggar. hal itu disampaikan langsung oleh Wihadi Wiyanto selaku anggota Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal, 5 Juli 2023, bersama dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Mengutip dari siaran Youtube DPR RI (05/07/2023), Wihadi Wiyanto mengungkapkan, “Sistem ETLE, kalau kita mengacu kepada diri saya kebetulan kebiasaan nyetir juga mungkin overspeed, saya dikenai kena tilang juga saya di luar negeri.”

Wihadi menceritakan, ketika dirinya di luar negeri dan mengendarai mobil dengan overspeed, sehingga dirinya terekam kamera ETLE tetapi dirinya tidak di kenakan tilang oleh polisi secara langsung melainkan denda tilang terpotong otomatis dari kartu kreditnya.

Wihadi Wiyanto selaku anggota Komisi III DPR RI (INSTAGRAM/wihadiwiyanto114)

 

Wihadi mengungkapkan, “Saya harus bayar dengan credit card saya. Apakah mungkin e-tilang ini juga dikaitkan dengan nomor rekening pemilik masing-masing yang di mana langsung bisa potong denda yang harus dibayar oleh pelanggar?"

Menurut Wihadi, sistem pembayaran tilang ini itu harus dibentuk dan sistem tilang elektronik juga harus diperbaharui. Khususnya untuk sistem yang berasal dari data-data pemilik. 

“Saya katakan bahwa, yang namanya lalu lintas ke depanya ini menuju kedisiplinan. Kita semuanya harus disiplin untuk berlalu lintas,” ungkap Wihadi.

Sebagai informasi, Polri belum lama ini mengklaim bahwa, Indonesia sudah memiliki 433 kamera ETLE statis, 5 weigh in motion, 806 mobile handheld, dan 65 mobile on-board. Berbagai teknologi dikembangkan agar mampu merekam jejak pengendara yang melanggar lalu lintas.

Meski begitu, pembayaran e-tilang (ETLE) otomatis dari rekening bank masih sulit untuk diterapkan di Indonesia karena belum semua warga memiliki kartu kredit, Kawula Muda.

Kamera pengawas untuk tilang elektronik di lampu lalu lintas. (TRANSPORTASI.CO)

 

Budiyanto selalu pengamat masalah transportasi dan hukum, menanggapi usulan Wihadi. Menurutnya, pada era perkembangan teknologi digital yang sangat canggih, berbagai cara apa pun dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

“Adanya usulan anggota DPR agar denda pelanggaran lalu lintas dilakukan secara langsung dengan cara memotong saldo di bank atau kartu kredit, menurut pendapat saya, menjadi masukan untuk di analisa dan dipertimbangkan untuk bisa dilaksanakan,” kata Budiyanto.

“Namun, yang perlu kita ketahui bersama bahwa mekanisme penyelesaian terhadap pelanggaran lalu lintas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan melibatkan tiga institusi, yakni kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan,” lanjutnya.

Menurut Budiyanto, masing-masing institusi memiliki kewenangan yang berbeda-beda dengan tidak adanya saling intervensi.

Berita Lainnya