Sebelumnya cuma boleh cuti 3 bulan, Kawula Muda.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) disepakati oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Ia menyebut RUU tersebut dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.
Kesepakatan tersebut dibahas bersama dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis, 9 Juni 2022 lalu. Melalui RUU KIA, cuti hamil yang tadinya dibatasi 3 bulan saja, kini menjadi 6 bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.
"RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia," tutur Puan dalam keterangan tertulis, Senin (14/06/2022).
Puan juga menyebutkan ibu wajib mendapat waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anak-anaknya, termasuk bagi ibu yang bekerja. Ia menegaskan, ibu bekerja wajib mendapat waktu yang cukup untuk memerah ASI selama waktu kerja.
Selain itu, ada sejumlah hak dasar yang harus diperoleh seorang ibu. Di antaranya, hak mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, mendapat perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum.
"Dan tentunya bagaimana seorang ibu mendapat rasa aman dan nyaman serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, termasuk dari tempatnya bekerja," tuturnya.
RUU KIA menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak atau golden age yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak yang kerap dikaitkan dengan 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) sebagai penentu masa depan anak.