Lo tim setuju atau nggak setuju kalau ganja dilegalkan untuk medis, Kawula Muda?
Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh memiliki pandangan tersendiri terkait penggunaan ganja medis.
Sebelumnya, wacana pelegalan ganja secara nasional pernah dibawa ke ranah yudikatif. Namun, dengan alasan kurangnya riset yang dilakukan di Indonesia, Mahkamah Konstitusi Indonesia menolak legalisasi tersebut.
Kini, Komisi V bidang kesehatan dan kesejahteraan DPR Aceh menyatakan legalisasi tersebut memiliki kesempatan untuk terjadi di Aceh. Adapun Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 16 Tahun 2022 yang mengatur tentang tata cara penggunaan narkotika untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi perangkat yang mendukung wacana tersebut.
Hal itu dikarenakan dalam PMK tersebut, salah satu poin yang tertulis membicarakan terkait legalisasi ganja untuk medis.
Lebih lanjut, Ketua Komisi V DPR Aceh, M Rizal Fahlevi, menyebut literatur ganja yang komprehensif di Aceh dapat menjadi salah satu pendukung regulasi pelegalan ganja.
Ditambah lagi, sejumlah negara juga telah melakukan langkah yang progresif dengan melegalkan ganja terkhusus untuk kepentingan medis.
“Maka saya pikir, sebuah keharusan Aceh untuk melakukan sebuah kajian dan ini tentunya akan melahirkan sebuah regulasi,” tutur Rizal mengutip Kompas pada Jumat (26/08/2022)
Namun, karena Aceh merupakan wilayah yang diberikan otonom yang lebih luas, regulasi tersebut nantinya akan berbentuk Qanun.
Diharapkan, Qanun tersebut dapat mengatur secara ketat mengenai tata cara, larangan, hingga yang boleh terkait penggunaan ganja medis.
Lebih lanjut, ganja menurut Rizal juga memiliki keuntungan lainnya. Tak hanya membantu medis, diharapkan ganja tersebut juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Ini adalah sumber yang fantastis menurut saya, karena ini akan menjadi barang ekspor untuk negara-negara luar. Karena banyak negara yang tidak bisa tumbuh ganja yang berkualitas seperti di Aceh. Peluang ini yang harus dimanfaatkan lewat regulasi yang tepat," ucapnya.