Kawula Muda, pelaku terancam hingga 9 tahun penjara!
Direktorat Reserse kriminal Umum Polda Sumatera Selatan (Polda Sumsel) resmi menetapkan dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), Adhitya Rol Asmi, sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap DR, mahasiswi Unsri. Tersangka terancam 9 tahun hukuman penjara.
"Dosen AR ditetapkan sebagai tersangka atas korban DR, selaku dosen pembimbing untuk proses pembuatan skripsi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, segera diterbitkan surat penahanan yang berlaku malam ini pukul 00.00 WIB," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Hisar Siallagan, Senin (06/12/2021) dikutip dari CNNIndonesia.com.
Hisar menambahkan tersangka Adhitya telah melakukan pelecehan sebanyak satu kali kepada korban. Pelecehan tersebut ia lakukan di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri.
Barang bukti yang disita polisi adalah baju dan pakaian dalam korban, yakni DR yang merupakan mahasiswi Fakultas keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Sriwijaya.
Walaupun begitu, polisi tidak menutup kemungkinan adanya penambahan korban.
"Penyelidikan ini merupakan kerja sama antara BEM dan Satgas yang mengumpulkan saksi dan keberanian korban untuk melapor dan mengumpulkan alat bukti. Kepolisian akan selalu menindaklanjuti apabila ada temuan dan masukan dari Satgas untuk memberantas praktik seperti ini di dunia pendidikan kita," tambah Hisar.
Sementara itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi baru-baru ini mengesahkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi. Salah satu isi dari peraturan tersebut adalah mewajibkan seluruh perguruan tinggi memiliki Satgas pencegahan kekerasan seksual.