Saat ini Doni Salmanan sudah ditahan di Bareskrim Polri.
Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan yang menjadi tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex, ia pun meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas tindakannya.
Doni menyampaikan permintaan maaf tersebut saat jumpa pers di Bareskrim Polri pada Selasa, 15 Maret 2022.
"Besar harapan saya agar masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujarnya, dengan mengenakan baju tahanan warna oranye serta celana panjang abu-abu.
Ia juga meminta maaf karena banyak masyarakat Indonesia yang mengenal dunia trading seperti binary option, forex, kripto, dan sebagainya melalui Doni Salmanan.
Selain itu, Doni juga memohon doa dari seluruh masyarakat agar sanksi hukuman yang akan diterimanya bisa diringankan. "Saya juga memohon doanya kepada teman-teman semua, masyarakat Indonesia agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," terangnya.
Untuk mengimbau masyarakat agar tidak terjun kembali ke dalam penipuan berkedok investasi, pria 23 tahun itu juga memperingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati agar tidak tertipu.
Seperti yang sudah diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex pada Selasa, 8 Maret 2022. Semua aset telah disita pihak kepolisian, seperti rumah Doni di wilayah Kabupaten Bandung dan Kota Bandung.
Kini ia ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan. Crazy Rich Bandung ini dikenakan deretan pasal serta terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.