Hai Kawula Muda, sepertinya harus siap-siap kantongi SIKM lagi nih kalau mau keluar dan masuk Jakarta!
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara penuh akan diterapkan lagi di DKI Jakarta mulai Senin (14/9/2020). Kebijakan ini tentunya berdampak pula pada pembatasan pergerakan orang melalui sarana transportasi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa pembatasan ini juga akan diberlakukan untuk transportasi umum. Meski demikian, untuk transportasi pribadi bukan berarti bisa bebas berkeliaran di jalanan.
Pada masa PSBB sebelumnya, terkait pembatasan pergerakan dilakukan kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta. Kini, Anies pun sempat membahas hal tersebut.
“Jangan keluar dari Jakarta bila tidak ada kebutuhan yang mendesak,” ujar Anies, Rabu (9/9/2020).
Dikatakan juga, idealnya SIKM diberlakukan untuk membatasi pergerakan keluar masuk Jakarta hingga minimal. Tetapi, dalam kenyataannya aturan ini akan tidak mudah untuk ditegakkan hanya oleh Jakarta.
Dibutuhkan koordinasi dengan pemerintah pusat, terutama dengan Kementrian Perhubungan. Demikian juga dengan wilayah yang berbatasan langsung seperti Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Anies mengaku masih akan membicarakan lebih detail teknis pembatasan transportasi. Itu berarti, belum ada keputusan mengenai SIKM.
Kebijakan SIKM sebelumnya telah dicabut pada 14 Agustus 2020 setelah berlaku pada PSBB jilid pertama.
Perihal pencabutan SIKM ini pernah diungkapkan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Polana Pramesti. Ia mengonfirmasi ketentuan SIKM sudah tidak berlaku lagi bagi warga yang ingin keluar masuk ibu kota.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo juga mengonfirmasi ketentutan SIKM tidak berlaku lagi.
Kendati demikian, Pemprov DKI memanfaatkan teknologi Corona Likelihood Metric (CLM). Warga yang ingin keluar-masuk wilayah DKI Jakarta harus mengisi data dalam CLM.