Kawula Muda, sabar-sabar ya, kita doakan semoga pandemi ini segera berlalu.
Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi selama 14 hari ke depan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa perpanjangan PSBB transisi ini terhitung mulai Senin (4/1/2021) sampai Minggu (17/1/2021).
"Berdasarkan penilaian dari BNPB maupun FKM UI, kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB Masa Transisi hingga 17 Januari 2021," kata Anies.
Kebijakan ini kembali ditetapkan dan tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1295 Tahun 2020.
Perpanjangan PSBB Transisi kali ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran kasus Covid-19 pasca libur Natal dan tahun baru 2021. Selain itu, DKI Jakarta berhasil memperbaiki nilai penyebaran Covid-19 dari risiko tinggi pada 20 Desember 2020 menjadi risiko sedang per 27 Desember 2020.
FKM UI menghitung skor penilaian berdasarkan indikator pengendalian Covid-19, per 2 Januari 2021 turun menjadi skor 59. Angka tersebut dinilai menurun dari yang sebelumnya yaitu 61 pada periode 19-26 Desember.
Gubernur Anies Baswedan mencoba memfokuskan pada meningkatkan 3T untuk mengidentifikasi kasus aktif secepat mungkin melalui testing, tracing, dan treatment jika ditemukan kasus positif, terlebih usai libur Natal dan tahun baru 2021.
"Kami di Pemerintahan akan konsisten menjalankan 3T yakni testing, tracing, treatment, sedangkan masyarakat jalankan disiplin 3M, yakni mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, serta menjaga jarak agar dampak penyebaran Covid-19 dapat kita tanggulangi bersama, terlebih setelah libur Natal dan tahun baru," kata Anies.