DKI Jakarta Perketat Pengawasan terhadap Kasus Covid-19, PSBB Kembali di Perpanjang

Hai Kawula Muda, yuk kita tetap di rumah saja untuk membantu kesehatan bumi kita.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (COVID19.go.id)
Thu, 24 Sep 2020

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan keputusan resmi perpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Keputusan resmi ini berlaku hingga 14 hari ke depan, tepatnya hingga 11 Oktober 2020.

Keputusan penerapan ini dilaksanakan berdasarkan hasil pantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI, bersama dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020 yang mengizinkan perpanjangan selama 14 hari ke depan.

Aturan berlaku karena kasus Covid-19 belum menunjukan penurunan secara signifikan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa Pemprov DKI berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam menangani kasus Covid-19.

Berdasarkan data dari Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, menunjukkan data dari kasus terkonfirmasi DKI telah melandai. Penerapan PSBB ketat dianggap efektif. Namun, kasus di kawasan penyangga, Bodetabek, masih meningkat.

"Data DKI melandai, tapi kawasan Bodetabek masih meningkat, sehingga perlu penyelarasan langkah-langkah kebijakan," ucap Anies melalui keterangan tertulis, Kamis (24/9/2020).

Anies menyatakan, melandainya jumlah kasus positif dan kasus terkonfirmasi di Jakarta dikarenakan berkurangnya mobilitas warga saat penerapan PSBB.

Terhitung dari 12 September 2020, jika dibandingkan dari kasus aktif 12 hari setelah penerapan PSBB jilid II, penambahan kasus masih terjadi, namun persentase berkurang menjadi 12 persen atau 1.453 kasus.

"Pelandaian grafik kasus aktif bukanlah tujuan akhir. Kita masih harus terus bekerja bersama untuk memutus mata rantai penularan. Pemerintah terus tingkatkan 3T (trace test treat), dan warga perlu berada di rumah, hanya bepergian bila perlu sekali dan terapkan 3M," ujar Anies.

Meskipun melandai, Anies menegaskan bahwa peningkatan kasus masih perlu ditekan, dengan pembatasan ketat dan pengetesan tetap di setiap wilayah.

Tim Fakultas Kesehatan Masyarakat UI memperhitungkan bahwa diperlukan kurang lebih 60 persen penduduk untuk tetap di dalam rumah, agar penularan dapat semakin berkurang.

Setiap penduduk DKI Jakarta diharapkan mampu membantu pengendalian kasus Covid-19, dengan tetatp di rumah dan mengikuti setiap protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Berita Lainnya