DKI Jakarta Bebas Kantong Plastik Per 1 Juli 2020

Hai Kawula Muda, mulai 1 Juli 2020, Jakarta menjadi kota bebas kantong plastik ya.

Per 1 Juli 2020, DKI Jakarta bebas kantong plastik. (FREEPIK)
Wed, 01 Jul 2020

Rabu, 1 Juli 2020, menjadi hari pertama kota Jakarta menerapkan larangan penggunaan kantong plastik.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.

Wacana aturan ini sebetulnya sudah dimulai sejak 2018. Hal tersebut tak terlepas dari besarnya sampah plastik di DKI Jakarta.

Pada 2018, Jakarta total menghasilkan 7.000 ton sampah per hari. Sebanyak 14 persen dari jumlah itu adalah sampah plastik dan satu persen atau sekitar 1.100 ton di antaranya adalah kantong plastik.

Setelah cukup lama tertunda, Pergub akhirnya resmi diundangkan pada 31 Desember 2019 dan diterbitkan pada 7 Januari 2020. Namun, aturan ini baru resmi diberlakukan pada Rabu, 1 Juli 2020.


Ganti kantong plastik dengan tas ramah lingkungan. (FREEPIK)

 

Sanksi pelanggaran

Ada beberapa tahapan sanksi yang diatur dalam Pergub bagi para pelanggar. Sanksi pertama adalah teguran tertulis yang akan diberikan sebanyak tiga kali.

Teguran pertama diberikan selama 1x24 jam, teguran kedua 7x24 jam, dan teguran ketiga 3x24 jam.

Sanksi selanjutnya adalah Uang Paksa. Sanksi ini dikenakan secara bertahap. Mulai dari Rp 5 juta, kemudian dinaikkan Rp 5 juta setiap akhir pekan, hingga mencapai maksimal Rp 25 juta.

Jika tetap melanggar, sanksi terberat adalah pembekuan izin usaha.


Jakarta bebas kantong plastik. (TEENS GO GREEN)

 

Kota lain yang sudah bebas kantong plastik

Sebelum Jakarta, setidaknya ada enam daerah yang sudah memberlakukan kebijakan bebas kantong plastik.

Kota Banjarmasin sudah mulai sejak 1 Juni 2016. Dampaknya, kota ini berhasil mengurangi 54 juta lembar kantong plastik dalam dua tahun sejak aturan tersebut berlaku.

Balikpapan menjadi kota kedua yang menerapkan kebijakan larangan penggunaan kantong plastik, yakni mulai 3 Juli 2018.

Denpasar telah memulai kampanye bebas kantong plastik sejak 2017. Namum, pemberlakuan larangan kantong plastik di toko-toko modern dan pusat perbelanjaan resmi berlaku mulai 1 Januari 2019.

Bogor mulai memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik sejak 1 Desember 2018 di pusat perbelanjaan modern seperti pasar swalayan, mal, dan minimarket.

Bekasi, dengan permasalahan kota yang menghasilkan sampah plastik hingga 1.800 ton per hari, mulai memberlakukan aturan larangan kantong plastik sejak 3 Maret 2020.

Semarang menerapkan kebijakan larangan penggunaan kantong plastik pada Juni 2019, dan resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2020.

Nah, sekarang jangan lupa selalu bawa kantong belanja ramah lingkungan ya kalau mau belanja!

Berita Lainnya