Kawula Muda, lihat dulu yuk prosedurnya seperti apa.
DKI Jakarta berikan solusi atas keputusan peniadaan isolasi mandiri di rumah masing-masing pada pasien Covid-19.
Bagi pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan akan direkomendasikan untuk melakukan isolasi mandiri di hotel yang telah ditentukan. Isolasi mandiri di hotel tidak akan dikenakan biaya dari pasien, alias gratis.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Porvinsi DKI Jakarta Fify Mulyani dalam video yang disiarkan melalui akun YouTube BNPB Indonesia, pada Senin (28/9/2020).
Sejauh ini, Pemerintah Pusat sudah menentukan dua hotel untuk dijadikan tempat isolasi mandiri bagi para pasien Covid-19, yaitu Ibis Style Mangga Dua, Jakarta Utara, dan U Stay Hotel di Mangga Besar, Jakarta Barat.
Fify menyatakan bahwa penetapan kedua hotel tersebut dilakukan untuk menjadi cadangan dari isolasi mandiri di Wisma Atlet, dan seluruh biaya akan ditanggung oleh Pemerintah Pusat.
Kedua hotel tersebut telah membuka layanan isolasi mandiri pasien Covid-19 sejak Minggu (27/9/2020).
Hotel Ibis Style mampu menampung 212 pasien yang berasal dari Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur. Sementara itu, U Stay memiliki daya tamping sekitar 140 pasien dari Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
Pemerintah provinsi DKI Jakarta merencankan sebanyak 18 hotel yang akan dijadikan tempat isolasi mandiri bagi pasien Covid-19.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 979 tahun 2020, tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemerintah Porvinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Meskipun demikian, Fify menyatakan bahwa pasien Covid-19 tidak bisa memilih lokasi untuk isolasi mandiri, baik di Wisma Atlet atau hotel yang disediakan. Lokasi untuk pasien akan ditetapkan oleh puskesmas di daerah tempat tinggal.
Berikut ini beberapa prosedur tata cara pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri di Wisma Atlet maupun hotel terpilih.
1. Memiliki bukti hasil tes positif Covid-19
2. Mendapatkan rujukan dari puskesmas setempat
3. Lokasi isolasi mandiri ditetapkan oleh puskesmas
4. Fasilitas bus atau ambulans menuju tempat isolasi akan disiapkan.