Perlu sosialisasi lagi nih katanya.
Rencana tarif ojek online (ojol) yang disebut naik pada 14 Agustus 2022 diundur menjadi 29 Agustus 2022, Kawula Muda. Menurut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) aturan tersebut memerlukan waktu untuk sosialisasi kebijakan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto, mengatakan pihaknya melakukan peninjauan kembali terhadap waktu penerapan aturan tersebut.
Untuk merealisasikannya, harus ada waktu untuk sosialisasi terlebih dahulu. Pengunduran pun dilakukan berdasarkan masukan dari berbagai pihak.
"Berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," kata Hendro dalam keterangan tertulis, dikutip dari Kompas, Senin (15/8/2022).
Dia kemudian berharap, dalam waktu 25 hari, aturan Kemenhub dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh perusahaan aplikasi.
Selain itu, Hendro berharap terkait waktu penyesuaian tarif, perusahaan aplikasi dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.
Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)
- Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850/km
- Biaya jasa batas atas = Rp 2.300/km
- Rentang biaya jasa minimal = Rp 9.250 sampai Rp 11.500
Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah = Rp 2.600/km
- Biaya jasa batas atas = Rp 2.700/km
- Rentang biaya jasa minimal = Rp 13.000 sampai Rp 13.500
Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)
- Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100/km
- Biaya jasa batas atas = Rp 2.600/km
- Rentang biaya jasa minimal = Rp 10.500 sampai Rp 13.000