Soalnya, ditemukan transaksi sebesar Rp 500 miliar!
Kasus terbaru dari Rafael Alun Trisambodo adalah menyebut adanya tindak pidana money laundering atau pencucian uang yang diindikasikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Nama Rafael Alun Trisambodo atau RAT tersorot usai sang anak Mario Dandy Satrio terlibat dalam kasus penganiayaan David. Mulai dari situ, warganet kemudian mendapati jumlah harga kekayaan milik Rafael yang luar biasa.
Melansir dari laman CNBC Indonesia, Selasa (07/03/2023), dalam LHKPN 2021, Rafael disebut memiliki harta Rp 56 miliar. Jumlah tersebut membuat publik bertanya-tanya bagaimana bisa nominal tersebut bisa didapatkan untuk pejabat eselon III di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
PPATK kemudian menelusuri jejak harta yang diperoleh oleh Rafael. Mereka mengatakan bahwa pihaknya sudah lama curiga kepada Rafael dan mensinyalir ada Professional Money Launderer (PML) atau pelaku pencucian uang yang bekerja untuknya.
"Kita mensinyalir ada PML (professional money launderer) yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
Ivan menyebut PPATK melakukan pemblokiran terhadap nomor rekening terkait kasus Rafael dan tercatat milik konsultan pajak.
Salah satu barang mewah milik keluarga Rafael yakni mobil Jeep Robicon yang dipakai oleh anaknya, Mario Dandy. Mobil ini juga disorot karena ternyata, nama tercantum di STNK dan BPKB mobil tersebut ialah Ahmad Saefudin, yang kini keberadaannya masih jadi misteri.
Melansir dari CNN Indonesia, Ahmad tinggal di Gang Jati RT 1 RW 1 Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Lokasi rumahnya hanya cukup dilalui oleh dua buah sepeda motor saja.
Tetangga Ahmad pun mengatakan bahwa Ahmad tidak memiliki mobil mewah seperti Jeep Robicon itu. Dia hanya memiliki satu buah motor yang biasa dipakai sehari-hari.
"Dulu dia pakainya motor jelek. Nah, ponakan dapet motor akhirnya dikredit sama dia," kata salah seorang tetangga bernama Ani, seperti di laman CNN Indonesia.
Ketua RT 1 RW 1 Gang Jati, Mampang Prapatan, Kamso Badrudin juga mengatakan, memang ada warganya yang bernama Ahmad Saefudin. Namun kini, ia sudah pindah dan disebut tinggal di tempat lain.
Menurut Kamso, keluarga Saefudin berada di kampung. Untuk menghidupi diri, Ahmad disebut bekerja sebagai office boy sambil berdagang kopi.
Kamso juga menuturkan, Saefudin mengaku bekerja di Inafis (Automatic Finger Print Identification System) sebagai tenaga bantuan. Akan tetapi, Polri tidak mendapatkan data tentang Ahmad yang sebagai pegawai atau pernah bekerja di Inafis Polri baik sebagai PNS maupun PHL (pekerja harian lepas).
Berdasarkan laman Berita Satu, Mario membeli mobil Robicon itu dari seseorang yang tinggal di gang Jati tersebut. Mario kemudian menjual kembali ke kakaknya.
Saat ini, pihak kepolisian masih mencari tahu siapa sosok dibalik pemilik Jeep Robicon yang dipakai oleh Mario Dandy.
Mengenai jumlah dana yang dimiliki oleh Rafael, PPATK sekarang telah memblokir 40 lebih rekening milik eks pejabat Dirjen Pajak tersebut beserta keluarganya. PPATK juga telah membekukan rekening milik pribadi dan perusahaan.
“Ya, di atas 40 rekening milik Rafael dan keluarga yang dibekukan,” kata Ivan, dilansir dari laman Tempo.
"Rekening yang dibekukan milik Rafael dan keluarga, dan beberapa individu serta badan hukum/perusahaan," tambahnya.
Ivan juga membenarkan soal nilai transaksi yang ada di 40 rekening itu mencapai Rp 500 miliar.
Kawula Muda, tindakan money laundering yang diduga dilakukan oleh Rafael adalah tindakan kejahatan yang berhubungan dengan transaksi keuangan yang mencurigakan.
Sebenarnya, sudah lama tindakan kejahatan ini dilakukan oleh kalangan masyarakat. Kerugian yang dihasilkan pun tidak sedikit dan berimbas ke banyak kalangan.
Oknum menyamarkan dana ataupun aset yang bukan haknya yang berasal dari kegiatan kriminal. Tujuannya pun sederhana, Kawula Muda, hanya untuk menguntungkan diri sendiri saja.
Money laundering dilakukan dengan cara menyamarkan sumber dana yang seolah-olah berasal dari aktivitas legal, dan biasanya oknum mengalihkan dana melalui kegiatan bisnis dan menyerahkan ke lembaga keuangan.
Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, oknum yang melakukan money laundering patut di tindak pidana paling lama 20 puluh tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Semoga kasus Rafael Alun yang terjerat money laundering ini bisa terselesaikan segera dengan baik, ya Kawula Muda.