Hai Kawula Muda, berencana melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara? Cek dulu aturan barunya ya.
Mengantisipasi kembali kenaikan kasus positif Covid-19 yang kian tak terkendali, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan mengenai pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19, yang berlaku pada 9-25 Januari 2021.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Corona Virus Diease (Covid-19).
Aturan ini dibuat guna memutus rantai penyebaran dan mencegah meningkatnya penularan kasus positif Covid-19.
Berikut, rincian aturan yang dibuat guna memutus rantai penyebaran dan mencegah meningkatnya penularan kasus positif Covid-19 untuk perjalanan penumpang dalam negeri.
1. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (3M), yaitu memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanatizer.
2. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
3. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
4. Wajib memenuhi persyaratan kesehatan, berupa:
5 Persyaratan kesehatan sebagaimana disebutkan, tidak berlaku bagi:
Tidak hanya penumpang atau penguna transportasi udara yang ada aturannya, untuk penyelenggara angkutan udara juga dibebankan aturan sebagai berikut.
1. Mematuhi ketentuan operasional sebagaimana telah diatur di dalam SE Menhub Nomor SE 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan aman dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
2. Tidak memberikan makanan dan/atau minuman kepada penumpang pada penerbangan yang berdurasi di bawah 2 (dua) jam kecuali untuk kepentingan medis.
3. Apabila hasil RT-PCR atau rapid test antigen pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
4. Apabila terdapat penumpang yang melakukan pengembalian (refund) tiket penerbangan, proses pengembalian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
5. Terhadap awak pesawat udara yang bertugas dalam penerbangan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 14x24 jam sebelum keberangkatan.
Penerapan prinsip jaga jarak (physical distancing) di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri juga diatur sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang (seating arrangement).
Hal itu mengacu dengan aturan kapasitas maksimal kursi penumpang yakni sebanyak 70 persen.
Namun, berdasarkan SE Menhub Nomor SE 13 Tahun 2020 angka 4, huruf a, butir (12) tidak diberlakukan, yakni dengan tetap menyediakan 3 baris kursi (three seat row) yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19.
Pengawasan terhadap pelaksaan Surat Edaran ini dilakukan oleh Direktrur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara.
Selain itu, diatur juga tentang bagi siapa pun yang memalsukan keterangan hasil rapid tes antigen maupun RT-PCR, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.