Kawula Muda, jangan lupa vaksin biar bisa naik kereta api
Perusahaan Kereta Api Indonesia (KAI) kembali memperbarui syarat perjalanankereta jarak jauh. Syarat baru tersebut adalah penumpang dengan usia 18 tahun ke atas wajib melakukan vaksinasi ketiga atau booster. Sedangkan, penumpang usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua. Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan KA mulai keberangkatan 30 Agustus 2022.
Sebelumnya, penumpang usia 18 tahun ke atas tidak wajib melakukan vaksinasi ketiga karena syarat vaksinasi tersebut dapat diganti dengan menyertakan hasil tes PCR ketika hendak melakukan perjalanan.
Kewajiban booster bagi para penumpang KA jarak jauh ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.
Dilansir dari laman resmi PT KAI, VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, "KAI mengingatkan pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA.”
Namun, Kawula Muda tidak perlu khawatir jika belum melakukan vaksin booster dan hendak melakukan perjalanan dengan KA. Karena peraturan ini masih dalam masa transisi sosialisasi aturan baru.
KAI memberikan kompensasi bagi para penumpang yang belum melakukan vaksinasi dengan mengembalikan bea 100 pesen. Syaratnya, pengembalian bea tersebut berlaku bagi penumpang dengan tiket keberangkatan 30 Agustus sampai dengan 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut. Para penumpang kemudian dapat membatalkan tiketnya.
Selain itu, PT KAI juga menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi para penumpang yang belum divaksin. Layanan vaksinasi gratis ini dapat Kawula Muda temukan di sejumlah stasiun dan klinik KAI di seluruh wilayah kerja KAI.