Kasus pemecatan ini adalah buntut dari kasus penggunaan alat rapid test bekas beberapa waktu lalu.
Setelah kasus penggunaan alat rapid test bekas di Bandara Kualanamu (KNIA), Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadilah Bulqini dipecat oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
PT Kimia Farma Diagnostika sendiri memiliki anak perusahaan yang mengoperasikan jaringan laboratorium kesehatan yang dikenal dengan Kimia Farma Lab.
Kimia Farma Lab memiliki dua direksi yang terdiri dari Direktur Utama yang dijabat oleh Adil Fadilah Bulqini, dan Direksi Keuangan, Umum, dan SDM yang dijabat oleh Ilham Sabariman.
Dengan menempati posisi nomor satu di perusahaan tersebut, Adil Fadilah Bulqini wajib melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilansir dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total harta kekayaan miliki Adil Fadilah Bulqini adalah Rp 3.139.204.874 per 3 Februari 2021.
Berikut adalah daftar lengkap harta kekayaan Adil Fadilah Bulqini:
1. Tanah dan Bangunan seluas 160 m2/208 m2 di Bandung, Rp 1.700.000.000
2. Motor Honda Beat Matic, Rp 7.500.000
3. Mobil Toyota Camry 2.5 G, Rp 175.000.000
4. Mobil Toyota Agya 1.2 G A/T, Rp 120.000.000
5. Harta bergerak lainnya Rp 72.250.000
6. Kas dan Setara Kas Rp 555.954.874
7. Harta Lainnya Rp 508.500.000
8. Surat berharga Rp –
9. Hutang Rp --
Tidak hanya memecat Adil Fadilah Bulqini sebagai direktur utama, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga memecat seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika (KFD).
BUMN mengatakan bahwa hal ini adalah langkah tegas yang diambil sebagai tindak lanjut atas kasus pemakaian alat rapid test antigen bekasi di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
“Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, langkah ini mesti diambil. Selanjutnya hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang,” ujar Erick Thohir.