Jadi adanya pas proses pembuatannya, Kawula Muda!
Salah satu vaksin Covid-19, vaksin Cansino, kembali ramai dibicarakan karena membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram.
“Ketentuan hukum vaksin Covid-19 produk Cansino hukumnya haram karena dalam tahap proses produksinya memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz’minal insan) yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia,” tulis Fatwa yang ditandatangani ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin dikutip dari Kompas pada Senin (04/07/2022).
Dikembangkan oleh Casino Biologics INC, China, vaksin tersebut memang telah didaftarkan ke PT Bio Farma di Indonesia. Kemudian, vaksin tersebut pun didaftarkan ke MUI untuk mendapat keterangan halal, yang kemudian ditolak.
Adapun Ketua Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), Prof. Dr. Sri Rezeki Hadinegoro mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar.
Hal tersebut pun kembali dikuatkan oleh ahli biologi molekuler Ahmad Utomo yang mengatakan bahwa tidak ada kandungan unsur ginjal embrio bayi manusia di vaksin Cansino.
Akan tetapi, lebih lanjut, memang ada unsur ginjal embrio yang dipergunakan dalam proses perbanyakan virus dan sel-sel yang terkandung dalam vaksin tersebut.
Ahmad turut menjelaskan, walau begitu, MUI memang memiliki kriteria yang ketat sehingga tetap mengeluarkan fatwa haram terkait vaksin tersebut.
“MUI memang menggunakan kriteria terketat dunia jadi kita perlu menghormatinya, di mana pemanfaatan sel manusia atau sel hewan yang haram dikonsumsi akan langsung di-reject, meskipun produk final tidak mengandung bagian dari sel tersebut,” tambah Ahmad.