Dijatuhkan Vonis 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo Mengaku Tak Dapat Keadilan

Kawula Muda, lo tau kan Edhy Prabowo yang pernah menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia?

Edhy Prabowo, terdakwa kasus suap ekspor benih lobster. (Dok. ANTARA)
Fri, 16 Jul 2021

Kamis (15/7), Edhy Prabowo, eks Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia Kabinet Indonesia Maju, dijatuhkan hukuman 5 tahun penjara. Mendengar hal itu, Edhy merasa sedih.

"Saya sedih hasil ini tidak sesuai dengan fakta persidangan, tapi ya inilah proses peradilan kita," tuturnya setelah menjalani sidang secara virtual di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, seperti yang dikutip TEMPO.CO.

Pernyataan yang dilontarkan Edhy ini jelas sangat berbeda dengan apa yang dikatakannya pada Senin (22/2/2021) lalu.

Ia sempat mengatakan bahwa dirinya siap dihukum mati jika terbukti menerima suap itu. "Janganlah dihukum mati, lebih dari itu saya siap", katanya seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK.

Soesilo Aribowo, sebagai pengacara Edhy yang menangani kasus suap ekspor benih lobster ini, juga mengaku sedih dan kecewa. Bersikeras ia mengatakan bahwa Edhy tak pernah menerima uang kotor tersebut. Pun hingga saat ini, belum ada bukti valid bahwa kliennya menerima hasil uang korupsi itu.

Edhy Prabowo, terdakwa kasus suap ekspor benih lobster. (Dok. ANTARA)

 

Tak hanya dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Edhy juga harus membayar denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan dalam kasus ini.

Tentunya, hakim telah memiliki bukti bahwa Edhy dan bawahannya telah menerima suap sebesar US$ 77 ribu serta Rp24,6 miliar untuk permudah pengajuan ekspor benur itu.

Selain pidana pokok tersebut, hakim juga mewajibkan Edhy untuk membayar uang ganti rugi sebanyak US$ 77 ribu dan Rp9,6 miliar, sebab uang haram tersebut juga dinikmati bersama-sama dengan bawahannya. Itulah mengapa denda yang harus dibayarkan tidak sama dengan total suap yang diterimanya.

Hak politik Edhy juga dicabut dan Edhy tak bisa dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun, setelah menjalani pidana pokok.

Hukuman yang bertubi-tubi itu dibuat majelis hakim karena ulah Edhy yang dianggap tak mendukung program pemberantasan korupsi, serta tak memberikan teladan yang baik. Terlebih lagi, ia juga menikmati hasil uang korupsi.

Namun, vonis yang sama dengan tuntutan jaksa KPK yakni 5 tahun penjara merupakan hal yang sebenarnya menguntungkan bagi Edhy, karena majelis hakim telah menganggap Edhy berperilaku sopan, belum pernah dihukum sebelumnya, dan hasil korupsi telah disita.

Menurut Kawula Muda, untuk kasus korupsi seperti di atas harusnya divonis berapa lama?

Berita Lainnya