Pihak ACT juga udah minta maaf, Kawula Muda.
Yayasan Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga melakukan penyalahgunaan dana. Menurut pihak kepolisian, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan dugaan terkait aktivitas terlarang.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, kepolisian sedang menyelidiki walaupun belum menerima laporan dari masyarakat.
Lalu, apa saja fakta-fakta dari kasus yang sedang menimpa ACT? Berikut selengkapnya, Kawula Muda:
Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyebut dari hasil analisis, ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan aktivitas terlarang.
“Kami mengindikasikan ada transaksi yang menyimpang (di ACT), tujuan dan peruntukannya serta pihak-pihak yang tidak semestinya," ujar Ivan, melansir dari Suara (06/07/2022).
Pihak Densus 88 juga ikut mendalami dugaan penyalahgunaan dana ACT. Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Anti teror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar bilang, kalau tindakan ACT ini untuk aktivitas tindak pidana terorisme.
Wakil Ketua Umum Majelis Utama Indonesia (MUI), Anwar Abbas membuka suara tentang dugaan penggelapan dana umat oleh ACT.
Menurutnya, dugaan kasus penyalahgunaan dana umat ACT adalah sikap yang tercela, dan mencoreng nama-nama lembaga penghimpunan dan masyarakat.
Presiden ACT, Ibnu Hajar, mengungkapkan bahwa kasus yang terjadi oleh ACT adalah benar. Mereka pun meminta maaf atas segala permasalahan yang menimpa mereka.
"Kami mewakili lembaga sampaikan permohonan maaf ke masyarakat. Kami tidak menutup mata atas masalah yang terjadi," tutur Presiden ACT, Ibnu Khajar dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.
kementerian Sosial (Kemensos) baru saja mencabut izin pengumpulan dana dan barang dari ACT tahun 2022.
Melalui Muhadjir Effendi selaku Menteri Sosial Ad Interim, pencabutan izin ini adalah imbas dari pelanggaran aturan yang dilakukan ACT.
Berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, lembaga hanya diperbolehkan mengambil jatah dari sumbangan publik maksimal 10 persen.
Pencabutan izin ini berlaku temporal sampai adanya hasil pemeriksaan, baru akan ada sanksi lebih lanjut.
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jendral baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," ujar Muhadjir Effendi.