Diduga Korupsi 3.000 Alat Rapid Tes, Kadinkes Meranti Ditahan

Kawula Muda, layanan rapid tes yang seharusnya gratis, dibuat berbayar oleh pelaku.

Kapolda Riau menangkap dr Misri Hasanto, tersangka kasus korupsi 3.000 alat tes antigen (INSTGARAM/humaspolda_riau)
Mon, 20 Sep 2021

Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau menahan Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan (Kadinkes) Meranti, dr Misri Hasanto terkait dugaan penyelewengan 3.000 alat rapid tes antigen.

"Kami lakukan penyidikan atas perbuatan yang bersangkutan, melakukan penggelapan barang-barang negara untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara dan masyarakat," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Senin (20/9/2021) dikutip dari Tribunnews.com

Seharusnya, rapid tes tersebut dapat digunakan oleh masyarakat secara gratis. Namun, pelaku malah menjual alat rapid tes tersebut dengan harga Rp 150.000 per alat. Perbuatan tercela itu ternyata sudah dilakukan oleh pelaku sejak September 2020 lalu. Selain itu, dari hasil penyelidikan diketahui pula bahwa alat rapid tes tersebut tidak disimpan di fasilitas kesehatan umum, melainkan klinik pribadi milik tersangka.

Barang bukti penangkapan dr Misri Hasanto (INSTAGRAM/humaspolda_riau)

 

Hal itu pertama kali diketahui dari laporan salah satu organisasi masyarakat di Kepulauan Meranti.  

Sebelumnya, untuk menutupi penyelewengan tersebut, tersangka membuat laporan pengalokasian palsu. Salah satunya laporan total pemanfaatan 2.500 rapid tes terhadap Korwil KKP Selatpanjang, Meranti. Namun, 996 petugas ternyata tidak pernah melakukan rapid tes sebelumnya. 

Atas tindakannya tersebut, pelaku terancam dijerat dengan pasal 9 dan 10 Undang-Undang tentang korupsi, dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara. 

Berita Lainnya