Siapa yang sudah kuliah sejak TK?
Media sosial tengah diramaikan dengan diskusi tentang wisuda anak sekolah. Melansir Liputan 6, seorang warganet menyoroti anak TK, SD, SMP hingga SMA yang harus mengikuti acara wisuda di hari kelulusannya lewat unggahannya di Facebook.
"Kembalikan Wisuda Hanya untuk yang Lulus Kuliah Aja. TK, SD, SMP, SMA Tidak Perlu. Bikin Pusing Orang tua Aja,. -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI,” tulis seorang warganet di grup Facebook dengan nama “Lahm Marbun” melansir Liputan 6, Kamis (15/06/2023).
Diketahui, beberapa orang tua mengeluhkan prosesi wisuda di tingkat sekolah yang seharusnya tidak dilakukan. Selain memberatkan dan menambah biaya, momen wisuda di tingkat sekolah dianggap tidak terlalu memiliki arti yang penting seperti di perguruan tinggi.
Wisuda sendiri merupakan upacara atau acara perayaan yang diadakan oleh institusi pendidikan untuk memperingati dan menghormati mahasiswa yang telah menyelesaikan program studi mereka dan memperoleh gelar akademik.
Kebanyakan wisuda dilakukan oleh perguruan tinggi atau jenjang kuliah, menggunakan toga dan topi akademik sebagai simbol pengakuan mereka atas prestasi akademik yang telah dicapai.
Meski begitu, seiring berjalannya waktu, wisuda digunakan sebagai momen perayaan kelulusan seorang siswa, bukan hanya di perguruan tinggi, melainkan mulai jenjang yang paling dasar, seperti taman kanak-kanak (TK).
Bahkan, siswa yang lulus SD, SMP, dan SMA juga ikut menggelar acara wisuda dengan prosesi pengalungan medali sebagai simbol siswa tersebut telah lulus dan menyelesaikan studi.
Menanggapi hal ini, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai acara wisuda di tingkat sekolah mempunyai manfaat yang tidak jelas dan bersifat pemborosan.
Untuk itu, dia meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk tegas melarang kegiatan tersebut yang memberatkan orang tua tersebut.
Menurutnya, wisuda di jenjang sekolah hanya memiliki manfaat untuk hura-hura dan bisa saja mengarah pada pungutan liar (pungli).
“Orang tua sudah pusing mencari dana agar bisa sekolah ke jenjang lebih lanjut tidak perlu ditambah bebannya dengan uang wisuda dan kegiatan lainnya yang tidak berkaitan dengan pendidikan,” ujar Ubaid, melansir Republika Kamis, (15/06/2023).
Warganet meminta kepada Kemendikbud agar wisuda atau pelepasan siswa di tingkat sekolah ditiadakan dan hanya dilakukan di tingkat pendidikan tinggi saja.
Lantas, bagaimana aturannya?
Melansir laman resmi Kemendikbud, melalui surat yang diterbitkan tanggal 11 April 2023, Kemendikbud menjelaskan pemberitahuan ketentuan pelaksanaan wisuda.
Dalam surat tersebut, tertulis jika pemberitahuan tersebut ditujukan kepada para pimpinan perguruan tinggi, bukan kepada instansi sekolah, Kawula Muda.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Ijazah merupakan dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh pendidikan tinggi.”
Melalui ketentuan tersebut, secara spesifik, Kemendikbud hanya menyebutkan perguruan tinggi sebagai jenjang yang sah untuk melakukan wisuda, Kawula Muda.
Lo sendiri bagaimana, nih? Tim pro wisuda tingkat sekolah atau kontra?