Dekat NTT, Pulau Pasir Milik Australia dan Bukan Bagian dari Indonesia

Kasian ya masyarakat adat sana

Ilustrasi Pulau Pasir yang merupakan bagian dari wilayah Australia (Antara)
Tue, 01 Nov 2022


Polemik perebutan wilayah antara Indonesia dengan negara-negara tetangganya kembali terjadi. Pulau Pasir yang sempat dikira milik Indonesia ini rupanya merupakan bagian dari Australia. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI).

Pulau Pasir yang lokasinya berdekatan dengan wilayah dari Indonesia, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini rupanya memang tidak pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia. Menurut Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional (HPI) Kemlu, Laurentius Amrih Jinangkung, Pulau Pasir atau Ashmore Reef memang sejak dulu merupakan bagian dari wilayah Australia. 

Laurentius mengatakan bahwa pemerintah Hindia Belanda tidak pernah memprotes klaim kepemilikan Inggris atas Pulau Pasir sejak 1978. Inggris kemudian mewariskan Pulau tersebut kepada Australia dan resmi ditempatkan di bawah otoritas Australia pada 1942. Hal ini kemudian menjadikan Pulau Pasir tidak pernah termasuk ke dalam bagian dari wilayah Indonesia bahkan setelah Indonesia merdeka.

“Ketika Indonesia merdeka Ashmore Reef tidak pernah menjadi bagian dari wilayah NKRI, dan dalam praktiknya pemerintah hindia-belanda juga tidak pernah memprotes klaim atau kepemilikan pulau pasir atau Ashmore Reef oleh Inggris,” ujar Laurentius Amrih pada press briefing, pada hari Kamis, (27/10/2022) lalu.

Press Briefing (Kumparan/Jemima Shalimar)

 

Dilansir dari Asumsi.co, Polemik ini dimulai dari masyarakat adat Laut Timor yang mengancam akan melayangkan gugatan kepemilikan Pulau Pasir oleh Australia ke pengadilan Commonwealth Australia di Canberra.

“Kalau Australia tidak mau keluar dari gugusan Pulau Pasir, kami terpaksa membawa kasus tentang hak masyarakat adat kami ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra,” ujar Ferdi Tanoni, Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor.

Masyarakat adat dari Laut Timor ini membuat ancaman tersebut lantaran sikap acuh tak acuh dari pihak Australia terkait desakan dari masyarakat adat Laut Timor kepada Australia untuk keluar dari gugusan Pulau Pasir. 

“Kami masyarakat adat yang bermukim di Laut Timor dan Gugusan Pulau Pasir akan segera membawa kasus Gugusan Pulau Pasir ini ke Pengadilan Australia di Canberra,” tegas Ferdi Tanoni.

Berdasarkan penjelasan dari Laurentius Amrih, Pulau Pasir yang berada sekitar 125 kilometer dari selatan Pulau Rote ini memang kerap menjadi lokasi singgah dari para nelayan tradisional NTT yang sedang mencari ikan. 

Dari hal ini, kemudian pemerintah Indonesia dan Australia menjalin perjanjian untuk mengakomodasikan kepentingan para nelayan tersebut lewat MoU yang ditandatangani pada tahun 1974. MoU tersebut kemudian disempurnakan dengan perjanjian tahun 1981 dan 1989.

Menurut penjelasan Amrih, dalam MoU tersebut mengatur hak nelayan tradisional NTT untuk melakukan kegiatan atau melaksanakan fishing rights di perairan Ashmore dan gugusan pulau-pulau lain di wilayah tersebut.

Berita Lainnya