DC Comics Akhirnya Menang Lawan Wafer Superman Setelah 2 Tahun

Kawula Muda, 2 kali kalah, DC Comics tidak juga menyerah.

DC Comics menang lawan produsen wafer Superman. (SIANTAR TOP)
Wed, 02 Dec 2020

DC Comics akhirnya berhasil mempertahankan merek Superman yang dipakai oleh perusahaan Indonesia menjadi merek wafer setelah 2 tahun berjuang.

Kasus ini bermula dua tahun lalu, tepatnya pada Selasa (3/4/2018). DC Comics mengajukan gugatan terhadap PT. Marxing Fam Makmur ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam petitum, DC Comics selaku penggugat meminta pengadilan menetapkan DC Comics sebagai pemilik hak eksklusif merek-merek Superman, logo 'S', dan Superman plus lukisan.

Jauh sebelum digugat, wafer coklat tersebut telah terdaftar di Dirjen Kekayaan Intelektual Indonesia Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, terdapat entri dua merek Superman yang didaftarkan PT. Marxing Fam Makmur, yakni Siantar Top Superman Choco dan Siantar Top Superman Chocomax.

Kedua barang ini tercatat dengan kode Kelas 30, dengan klasifikasi merek makanan berbentuk biskuit, wafer, roti, kerupuk, bihun, mi, kopi, teh, sereal, dan kembang gula.

Hasilnya, PT Marxing Fam Makmur memenangi kasus melawan DC Comics, menyatakan bahwa wafer merek itu telah beredar puluhan tahun di Indonesia dengan harga terjangkau.

Hakim memutuskan "menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi DC Comics tersebut" dan justru menghukum mereka membayar biaya perkara senilai Rp1.066.000.

Kemasan wafer Superman. (SIANTAR TOP)

 

Tidak terima, DC Comics mengajukan upaya hukum lain hingga tahap kasasi pada Desember 2018. Di tingkat kasasi yang terdapat dalam perkara bernomor 1105 K/Pdt.Sus-HKI/2018, hakim menetapkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah benar. Dengan kata lain, DC Comics kalah lagi.

Hakim menilai gugatan DC Comics "kabur dan tidak jelas" dan memutuskan "menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi DC Comics tersebut" serta menghukum mereka untuk membayar biaya perkara senilai Rp 5 juta.

Satu setengah tahun kemudian, tepatnya pada Rabu (27/5/2020), DC Comics kembali mengajukan gugatan Hak Kekayaan Intelektual ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kali ini DC Comics beruntung. Mereka menang. Pada Rabu (25/11/2020), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan "mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya."

Berikut isi putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas gugatan DC Comics melawan PT Marxing Fam Makmur:.

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan merek terdaftar “SUPERMAN” milik Penggugat sebagai merek terkenal (well-known mark). 
  3. Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang berhak atas merek “SUPERMAN” di Indonesia. 
  4. Menyatakan merek terdaftar “SUPERMAN” Nomor Pendaftaran IDM000374439 di Kelas 30, dan Merek terdaftar “SUPERMAN” Nomor Pendaftaran IDM000374438 di Kelas 34 atas nama PT. Marxing Fam Makmur (Tergugat) telah didaftarkan atas dasar unsur itikad tidak baik. 
  5. Menyatakan batal pendaftaran merek “SUPERMAN” Nomor Pendaftaran IDM000374439 di Kelas 30, dan pendaftaran merek “SUPERMAN” Nomor Pendaftaran IDM000374438 di Kelas 34 atas nama PT. Marxing Fam Makmur (Tergugat) dengan segala akibat hukumnya. 
  6. Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  untuk menyampaikan Salinan Putusan ini kepada Turut Tergugat agar melaksanakan pembatalan pendaftaran merek terdaftar “SUPERMAN” Nomor Pendaftaran IDM000374439 di Kelas 30, dan merek terdaftar “SUPERMAN” Nomor Pendaftaran IDM000374438 di Kelas 34 atas nama Tergugat (PT. Marxing Fam Makmur) dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek.
Walau menang di tingkat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Masih tersedia ruang untuk mengajukan kasasi dan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) bagi pihak yang tak puas atas putusan tersebut.

Kendati demikian, dengan keputusan ini, riwayat wafer Superman yang telah menjadi jajanan anak Indonesia selama puluhan tahun dapat hilang selamanya.

  • EDITORIAL TEAM:

Berita Lainnya