Hai Kawula Muda, ikutin saja dulu prosedurnya ya.
Meskipun keberadaan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) akan memudahkan kepolisian dalam mengawasi pelanggaran lalu lintas, akan tetapi tetap saja yang namanya suatu sistem pasti memiliki celah kekurangan.
Salah satunya, terdapat beberapa kejadian di mana pemilik kendaraan mendapat surat tilang salah sasaran. Artinya, sang pemilik kendaraan sebenarnya tidak melanggar peraturan lalu lintas tetapi kendaraannya tertera dalam surat tilang, atau kendaraan yang tertera pada surat tilang yang terkirim padanya ternyata bukan miliknya.
Ada beberapa sebab bisa terjadi kesalahan seperti itu. Di antaranya karena kesalahan petugas dalam menganalisa atau mengidentifikasi data pelanggar, seperti pelat nomor, jenis kendaraan, jenis pelanggaran, dan seterusnya.
Bisa juga dikarenakan pelat nomor kendaraan kita ternyata digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Bila memang terjadi kesalahan dalam tilang elektronik, pemilik kendaraan hanya perlu konfirmasi ke pihak kepolisian agar STNK tidak diblokir.
Untuk melakukan konfirmasi tersebut dapat dilakukan dengan dua cara:
Berikut tahapan yang harus dilakukan melalui laman resmi ETLE:
Mudahkan Kawula Muda? ingat ya, jangan mengabaikan surat tilang dan tidak melakukan konfirmasi. Karena bila kita tidak melakukan konfirmasi, maka pelanggaran tersebut akan dianggap benar dan STNK kendaraanmu akan terblokir.