Jangan lupa cek kalender dulu sebelum jalan ya, Kawula Muda!
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP, Argo Wiyono mengatakan sebanyak 1.636 kendaraan roda empat ditilang akibat melanggar kebijakan ganjil genap di Jakarta.
"Total tilang dan teguran sebanyak 3.493 kendaraan," ucap Argo saat menjumlahkan kendaraan yang ditilang maupun diberi teguran dikutip dari CNNIndonesia.com.
Nilai tersebut merupakan akumulasi dari pelaksanaan kebijakan ganjil genap dalam lima hari, yakni 25 hingga 29 Oktober 2021.
Argo juga mengatakan penindakan paling banyak terjadi di Jalan Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Fatmawati.
Sebelumnya, aturan ganjil genap diterapkan oleh Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk mendukung gerakan mobilitas warga. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 25 Oktober 2021. Kemudian, penindakan kepada pelanggar diberlakukan pada Kamis, 28 Oktober 2021.
Terdapat 13 kawasan yang terpengaruh dengan kebijakan tersebut, yakni:
Jalan Sudirman.
Jalan MH Thamrin.
Jalan Rasuna Said.
Jalan Fatmawati.
Jalan Panglima Polim.
Jalan Sisingamaraja.
Jalan MT Haryono.
Jalan Gatot Subroto.
Jalan S Parman.
Jalan Tomang Raya.
Jalan Gunung Sahari.
Jalan DI Panjaitan.
Jalan Ahmad Yani.
Sementara itu, pemberian sanksi tilang tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1.