Daerah kalian masuk PPKM Level berapa nih, Kawula Muda?
Melihat dari statistik kasus Covid-19 yang kian menurun serta banyaknya jumlah masyarakat yang telah melakukan vaksin, Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada wilayah Jawa-Bali. Kebijakan ini akan mulai berlaku 7 September hingga 13 September 2021.
Keputusan ini juga ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah, terhitung sejak 30 Agustus hingga 6 September 2021. Terlihat dalam satu minggu terakhir ini, penerapan PPKM terbilang sukses dalam mengurangi kasus baru Covid-19.
“Bapak Presiden menekankan Covid-19 tidak akan hilang dalam waktu singkat, kita siapkan protokol hidup bersama Covid-19,” ucap Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, melansir dari CNBC Indonesia.
Dalam PPKM kali ini, waktu makan yang tadinya hanya 20 menit, diubah menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen.
Akan dilakukan uji coba terlebih dahulu untuk kebijakan tersebut di 20 tempat wisata yang berada dalam wilayah PPKM level 3 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Wilayah Kabupaten/Kota dengan PPKM Level 2 juga akan diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka.
“Kami akan melakukan uji coba protokol kesehatan dan Peduli Lindungi untuk mall dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan terentu,” jelas Luhut.
Berikut ini adalah daftar wilayah di Jawa dan Bali yang masuk dalam PPKM Level 4, 3, dan 2.
Hanya terdapat 11 wilayah di Provinsi Jawa Timur dan Bali yang masuk PPKM level 4. Untuk Jawa Timur hanya terdapat dua wilayah, yakni Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Magetan.
Berikut 11 Wilayah yang masih masuk PPKM Level 4:
1. Jawa Timur
Kabupaten Ponorogo
Kabupaten Magetan
2. Bali
Kabupaten Jembrana
Kabupaten Bangli
Kabupaten Karangasem
Kabupaten Badung
Kabupaten Gianyar
Kabupaten Klungkung
Kabupaten Tabanan
Kabupaten Buleleng
Kota Denpasar
Daftar WIlayah PPKM Level 3:
1. DKI Jakarta
Kabupaten Kepulauan Seribu
Kota Jakarta Barat
Kota Jakarta Timur
Kota Jakarta Selatan
Kota Jakarta Utara
Kota Jakarta Pusat
2. Banten
Kota Tangerang
Kota Cilegon
Kabupaten Tangerang
Kota Tangerang Selatan
Kota Serang
3. Jawa Tengah
Kabupaten Wonogiri
Kabupaten Sukoharjo
Kabupaten Sragen
Kabupaten Purworejo
Kabupaten Purbalingga
Kabupaten Magelang
Kota Magelang
Kota Tegal
Kota Surakarta
Kota Salatiga
Kabupaten Klaten
Kabupaten Kebumen
Kabupaten Karanganyar
Kabupaten Cilacap
Kabupaten Banyumas
Kabupaten Brebes
Kabupaten Boyolali
4. DIY Yogyakarta
Kabupaten Sleman
Kabupaten Bantul
Kota Yogyakarta
Kabupaten Kulonprogo
Kabupaten Gunungkidul
5. Jawa Timur
Kabupaten Blitar
Kabupaten Tulungagung
Kabupaten Trenggalek
Kabupaten Situbondo
Kabupaten Sidoarjo
Kabupaten Pacitan
Kabupaten Ngawi
Kabupaten Madiun
Kabupaten Lumajang
Kota Blitar
Kota Surabaya
Kota Probolinggo
Kota Mojokerto
Kota Malang
Kota Madiun
Kota Kediri
Kota Batu
Kabupaten Kediri
Kabupaten Jombang
Kabupaten Nganjuk
Kabupaten Mojokerto
Kabupaten Malang
Kabupaten Lamongan
Kabupaten Gresik
Kabupaten Bangkalan
Daftar Wilayah PPKM Level 2
Terdapat 43 Kabupaten/Kota yang kini berstatus PPKM Level 2. Berikut 43 daerahnya:
1. Banten
Kabupaten Serang
Kabupaten Pandeglang
Kabupaten Lebak
2. Jawa Barat
Kabupaten Kuningan
Kabupaten Sukabumi
Kabupaten Pangandaran
Kabupaten Purwakarta
Kabupaten Majalengka
Kabupaten Karawang
Kabupaten Indramayu
Kabupaten Ciamis
Kabupaten Cianjur
Kabupaten Garut.
3. Jawa Tengah
Kabupaten Banjarnegara
Kabupaten Wonosobo
Kabupaten Temanggung
Kabupaten Tegal
Kabupaten Rembang
Kabupaten Pemalang
Kabupaten Pati
Kabupaten Kudus
Kota Semarang
Kota Pekalongan
Kabupaten Kendal
Kabupaten Semarang
Kabupaten Pekalongan
Kabupaten Jepara
Kabupaten Grobogan
Kabupaten Blora
Kabupaten Batang,
Kabupaten Demak
4. Jawa Timur
Kabupaten Banyuwangi
Kabupaten Bondowoso
Kabupaten Tuban
Kabupaten Sumenep
Kabupaten Sampang
Kabupaten Probolinggo
Kabupaten Pasuruan
Kabupaten Pamekasan
Kota Pasuruan
Kabupaten Jember
Kabupaten Bojonegoro